Perjanjian Internasional di Bidang Investasi Akan Ditinjau Ulang
Utama

Perjanjian Internasional di Bidang Investasi Akan Ditinjau Ulang

Negara-negara ASEAN diharapkan membahas perlindungan terhadap investor asing dan jaminan untuk tidak melakukan nasionalisasi.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Menlu Retno Marsudi saat membuka Regional Interactive Meeting on Investment Treaty Models di Gedung Pancasila, Kemlu. Foto: www.kemlu.go.id
Menlu Retno Marsudi saat membuka Regional Interactive Meeting on Investment Treaty Models di Gedung Pancasila, Kemlu. Foto: www.kemlu.go.id
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan peninjauan kembali semua perjanjian investasi dengan negara lain. Untuk itu ia mendorong peningkatan pengawasan perjanjian investasi internasional. Menurutnya, salah satu tujuan penting upaya itu adalah untuk mewujudkan kemandirian perekonomian nasional.

“Pemerintah akan terus meninjau kembali semua perjanjian internasional di bidang investasi. Ini untuk mewujudkan kemandirian perekonomian nasional,” ujarnya, Selasa (20/1).

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menghentikan sejumlah perjanjian internasional di bidang investasi. Perjanjian internasional itu kebanyakan merupakan bersifat bilateral (bilateral investment treaties). Sementara waktu, dalam masa penghentian ini pemerintah melakukan peninjauan kembali terhadap semua kesepakatan.

Retno menjelaskan, peninjauan kembali perjanjian investasi dilakukan sebagai langkah menyeimbangkan kepentingan perlindungan terhadap investor asing. Ia menyebut, kepentingan untuk melindungi kedaulatan dan kemandirian ekonomi nasional juga harus senantiasa diperhatikan. Terlebih lagi, pasar bebas negara-negara di kawasan Asia Tenggara sudah terbuka.

Indonesia merupakan ekonomi terbesar ketujuh di dunia, dan berada di urutan terbesar ketiga terhadap pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) di ASEAN setelah ekonomi Tiongkok dan India. Hal ini dinilai penting bagi untuk bertukar pendapat mengenai perjanjian invetasi.

Langkah lebih lanjut dalam mengimplementasikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), adalah dengan memperkuat fondasi perjanjian investasi di tingkat regional. Terkait dengan hal itu, Retno mengatakan, pemerintah Indonesia bersama sejumlah perwakilan negara-negara ASEAN sepakat bertemu dalam Regional Interactive Meeting on Investment Treaty Models untuk membahasnya.

Pertemuan tersebut dilaksanakan atas kerjasama Kemlu dan  United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) dan International Institute for Sustainable Development / IISD (Lembaga Riset Internasional yang memfokuskan pada isu kebijakan pembangunan dan lingkungan hidup).

“Ini merupakan pertemuan yang bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi,” kata Retno.

Pertemuan itu tak hanya dihadiri perwakilan pemerintah negara anggota ASEAN, tetapi juga para praktisi hukum dari negara-negara kawasan. Dalam pertemuan itu hangat didiskusikan model investasi terbaik yang dapat diimplementasikan intraregional ASEAN. Para peserta sepakat untuk mencari formula tepat model perjanjian investasi yang bisa meningkatkan investasi regional.

Pertemuan tersebut secara khusus juga membahas berbagai aspek pembentukan perjanjian investasi internasional, khususnya aspek perlindungan investasi asing, standard minimum perlakuan terhadap investor asing, jaminan untuk tidak melakukan nasionalisasi dan mekanisme penyelesaian sengketa antara investor dan negara.

Dalam pertemuan, mengemuka perspektif bahwa Implementasi MEA dalam waktu dekat akan memfasilitasi aktivitas perdangan dan investasi. Kesepakatan investasi ini diharapkan dapat meningkatkan investasi intra-ASEAN. Selain itu, diharapkan model perjanjian yang tepat akan menjadikan regional ini menarik untuk investasi asing.

IISD International Law Advisor, Suzy H. Nikièma menyampaikan, negara-negara ASEAN patut memperhatikan model investasi yang ingin dibentuk. Hal ini, menurutnya penting mengingat regional ini merupakan perekonomian terbesar ketujuh dunia. Ia berharap, dalam pertemuan para peserta juga membahas perlindungan terhadap investor asing dan jaminan untuk tidak melakukan nasionalisasi.
Tags:

Berita Terkait