Bupati Kobar: Bambang Tidak Tersangkut Saksi Palsu
Berita

Bupati Kobar: Bambang Tidak Tersangkut Saksi Palsu

Bambang Widjojanto hanya sebagai pengacara.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar. Foto: www.http://id.wikipedia.org
Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar. Foto: www.http://id.wikipedia.org

Bupati Kotawaringan Barat (Kobar) Ujang Iskandar yakin Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tidak tersangkut dengan saksi-saksi palsu.

"Beliau tidak tersangkut saksi-saksi palsu," kata Ujang Iskandar di Istana Bogor, Jumat (23/1).

Ujang sedang mengikuti rapat koordinasi dan pertemuan presiden dengan bupati/walikota seluruh Indonesia yang digelar pada 22-23 Januari 2015.

Ia mengatakan Bambang Widjojanto yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kesaksian palsu itu merupakan pengacaranya dalam perkara sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, pada 2010.


Ujang mengaku belum tahu soal penetapan Bambang sebagai tersangka kasus tersebut. "Wah saya malah belum tahu ini. Memang beliau mendampingi saya sebagai pengacara. Kami berjalan sesuai apa adanya. Tidak ada saksi palsu-palsuan," katanya.

Ia mengatakan ketika itu semua berjalan sebagaimana mestinya saat dirinya membawa 68 orang saksi dalam sengketa hukum yang pada akhirnya dimenangkannya itu.

Menurut dia, semua saksi telah dipilih dan disumpah sesuai dengan keyakinannya sehingga kecil kemungkinan untuk memberikan kesaksian palsu.

Saat ditanya kesiapannya jika dipanggil untuk memberikan keterangan, Ujang menyatakan siap dan dirinya bahkan yakin merasa tidak ada yang salah. "Rival saya ketika itu didis(kualifikasi) dan beliau (Bambang Widjojanto,-red) hanya sebagai pengacara. Kami tidak merasa salah," katanya.

Ia bahkan yakin semuanya akan terungkap karena nantinya seluruh rekaman bisa dibuka di Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya rasa itu nanti rekamannya bisa dibuka di MK ya," katanya.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan kesaksian palsu.

Bambang diduga melakukan tindakan itu saat menjadi kuasa hukum perkara sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, pada 2010.

Sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang dimaksud melibatkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto-Eko Sumarno.

Bambang dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHAP yang mengatur tentang sumpah palsu.

Tags:

Berita Terkait