Seharusnya Friksi KPK-Polri Bisa Dicegah dari Awal
Berita

Seharusnya Friksi KPK-Polri Bisa Dicegah dari Awal

Polisi tetap bersikukuh penangkapan BW sudah sesuai KUHAP.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Bibit Samad Riyanto. Foto: SGP
Bibit Samad Riyanto. Foto: SGP
Banyak kalangan yang menyesalkan kejadian yang tengah terjadi antara KPK dan Polri. Meskipun penangkapan Bambang Widjojanto dalam kapasitasnya (dulu) sebagai pengacara, tetapi kesan umum perseteruan kedua lembaga tak bisa dihindari. Salah satunya datang dari mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto. Purnawirawan polisi ini berpendapat jika koordinasi antar kedua pimpinan lembaga berjalan lancar, sejak awal friksi antar KPK dan Polri tak akan terjadi.

"Harus koordinasi dengan sebaik-baiknya. Dipanggil dulu, jangan tunjukkan aku juga berwenang. Memang aturannya (punya kewenangan) seperti itu, tapi itu malah semakin tunjukkan friksi-friksi," kata Bibit dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (24/1).

Menurut Bibit, meski Polri memiliki proses tersendiri dalam menindak sebuah kasus, namun cara penangkapan yang diterapkan kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) semakin menunjukkan friksi. Polri bisa melakukan pemanggilan secara patut terhadap BW terlebih dahulu, tidak langsung ditangkap. "Kenapa tidak baik-baik. Dipanggil datang juga. Pimpinan KPK juga aparat penegak hukum yang harus tunduk kepada hukum," katanya.

Meski begitu, ia menghormati proses hukum yang tengah dilakukan kedua lembaga. Menurutnya, baik Polri maupun KPK sama-sama memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk dan meningkatkan laporan tersebut menjadi sebuah kasus untuk disidik.

Bibit berharap, friksi kedua lembaga ini segera terselesaikan sehingga tak merembet ke persoalan yang lain serta tak terjadi lagi antara Polri dan KPK ke depannya. Menurutnya, kisruh antara Polri dan KPK telah berulang-ulang terjadi. Hal ini membutuhkan koordinasi antar kedua pimpinan lembaga sehingga stigma permusuhan hilang. "Ini harus dihadapi dengan kepala dingin. Kita berpikir rasional saja," kata Bibit yang pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri ini.

Kadiv Humas Mabes Polri Ronny F Sompie mengatakan, proses yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri dalam menangkap BW merupakan bagian dari penyidikan yang diatur KUHAP. Dalam melaksanakan tugas penyidikan tersebut, penyidik tidak bisa melakukan langkah yang dapat merugikan proses penyidikan itu sendiri.

"Pertimbangan penyidik untuk lakukan langkah penyidikan, penangkapan, pemanggilan, pemeriksaan, penahanan ada mekanisme yang tidak bisa kita lakukan yang bisa merugikan penyidikan itu sendiri," tutur Ronny.

Ia mengatakan, KUHAP mengatur penyidik memiliki kewenangan dalam menangkap tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penangkapan dilakukan lantaran bukti permulaan terkait kasus yang menimpa BW sudah cukup. Ronny mengklaim, penangkapan yang dilakukan Polri telah dilakukan secara proporsional.

Jika merasa diperlakukan berbeda, BW dan pengacaranya bisa melawan melalui praperadilan. "Apakah secara proporsional atau berlebihan (penangkapan), tidak beretika, langgar aturan-aturan beracara bisa digugat praperadilan kalau tindakan penyidik menyimpang. Tersangka bisa komplain dengan mekanisme hukum," ujar Ronny.

Menurut Ronny, dibebaskannya BW dari tahanan lantaran selama diperiksa Wakil Ketua KPK itu dinilai kooperatif. BW telah menyatakan kesediaannya dipanggil Polri jika terkait dengan pemeriksaan penyidikan. Keputusan tidak ditahannya BW diambil setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara.

"Pukul 01.00 WIB dini hari diserahkan ke keluarga. Tidak ada alasan untuk lakukan penahanan terhadap tersangka, dan dinilai kooperatif selama pemeriksan serta bersedia hadir sewaktu-waktu jika dipanggil, maka tidak perlu penahanan," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait