Perppu Imunitas Solusi Stop Kriminalisasi KPK
Berita

Perppu Imunitas Solusi Stop Kriminalisasi KPK

Harjono menganggap Perppu Imunitas belum dibutuhkan karena konflik Polri dan KPK masih bisa diselesaikan dengan kekuasaan presiden.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Denny Indrayana. Foto: Sgp
Denny Indrayana. Foto: Sgp
        Dia tegaskan hak imunitas bagi pimpinan KPK ini sebenarnya bukan “barang baru” di Indonesia karena pernah tertuang dalam “Jakarta Prinsipal” saat pertemuan KPK sedunia pada November 2012 di Jakarta. “Prinsip hak imunitas dari kriminalisasi ini dikuatkan lagi di Jakarta yang merupakan kesepakatan KPK sedunia,” tegasnya.   Menurut dia, sejumlah anggota DPR yang menolak wacana Perppu Imunitas ini dianggap tidak . Pasalnya, anggota DPR sendiri memiliki hak imunitas dalam  tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang tidak bisa dituntut secara pidana. Misalnya, hak mengeluarkan pendapat dalam konteks ruang lingkup kerja dan kewajiban izin melalui Majelis Kehormatan Dewan bagi anggota DPR yang terlibat kasus hukum.         “Anggota DPR seolah-olah tidak tahu ada hak imunitas, padahal mereka sendiri punya hak imunitas,” sindirnya.   Tak hanya itu, Anggota Ombudsman pun memiliki hak imunitas yang tidak bisa dituntut dan digugat sepanjang menjalankan tugasnya dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. “Jadi kalau KPK tidak punya hak imunitas, kasihan KPK dalam kerjanya. Terlebih, ruang lingkup kerjanya dalam pemberantasan korupsi lebih berat. Resiko mereka untuk dikriminalisasi dan ditersangkakan itu jauh lebih besar,” katanya.     “Ini terbukti sudah kejadian yang ketiga. Sebelumnya, terjadi dalam kasus petinggi Polri seperti Jenderal Polisi Susno Duadji dan Irjen Pol Joko Susilo. Kasus ketiga ini yang terberat karena yang dikriminalisasi Bambang Widjojanto yang mentersangkakan calon Kapolri Budi Gunawan dan mungkin akan dialami komisioner KPK lain.”        Di tempat yang sama, Mantan Hakim MK Harjono mengatakan 

Dia menilai wacana Perppu Imunitas bagi KP mengandung kelemahan dan kelebihan. “Setiap pemberian hak itu pasti ada persoalan yang bisa diselesaikan dan ada yang menimbulkan persoalan baru. Sejauh ini belum bisa dibayangkan kira-kira apa persoalan baru setelah diberi hak imunitas itu. Apa hak itu  kemudian boleh melakukan apapun?”

Menurutnya, kalaupun hak imunitas ini hendak diatur harus jelas sampai sejauh mana batas hak imunitas itu berlaku. “Apa setelah dia menjadi terpidana atau sejak jadi tersangka? Kalau untuk presiden, hak imunitasnya sampai dia dinyatakan bersalah oleh MK. Semuanya perlu diatur, tidak semata ada peristiwa ini, semuanya ada konsekwensinya sendiri,” katanya.  

“Yang harus dipikirkan semangatnya dulu. Kalau sapunya harus bersih dulu, tidak bisa dikotori karena jadi tersangka saja nggak boleh. Tetapi, kalau saya semuanya bisa diselesaikan dengan kekuasaan presiden sesuai yang diatur dalam UUD 1945.” 
Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof Denny Indrayana mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait hak imunitas (kekebalan) Komisioner KPK saat menjalankan tugasnya. Hal ini mendesak dibutuhkan sebagai solusi mengatasi kriminalisasi yang kerap menimpa KPK terutama pasca penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh Polri.  

“Perppu Imunitas ini tidak datang dari langit, tetapi sudah diterapkan oleh KPK negara lain yang sering dikriminalkan karena penegakkan hukumnya penuh dengan praktik mafia hukum. Jadi, mereka punya mekanisme hak ini,” ujar Denny di Gedung MK, Senin (26/1).

Denny menjelaskan di luar negeri hak imunitas bagi pimpinan KPK hal yang biasa. Seperti, pimpinan KPK di Malaysia, Australia, Nigeria, Zimbabwe dan beberapa negara Afrika memiliki hak imunitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan masing-masing negara. Seperti Indonesia, munculnya KPK di negara-negara itu lantaran penegak hukumnya cenderung bertindak korup.

“Kebanyakan persoalan ini di negara-negara itu penegak hukumnya, polisi dan jaksanya korup. Ketika KPK-nya masuk, mereka malah dikriminalkan,” ungkapnya.  



fairUU Nomor 17 Tahun 2014







Karena itu, pihaknya mendesak Perppu Imunitas harus segera dikeluarkan oleh Presiden Jokowi. Termasuk didalamnya mem “Didalamnya juga mengatur penerbitan SP-3 bagi pimpinan KPK yang telah ditersangkakan, tim independen mesti dibentuk dan segera bekerja mengatasi persoalan ini,” harapnya.

Tidak Sembarangan
Perppu tidak bisa dikeluarkan secara sembarangan. Sebab, presiden harus mendeteksi kekurangan-kekurangan dalam proses pengangkatan Kapolri. “Apa yang kurang dalam UU Kepolisian harus dideteksi, kemudian presiden mau mengisi kejadian ini dalam UU Kepolisian, itu boleh saja,” kata Harjono.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait