BPK Usulkan Kategorisasi BUMN
Berita

BPK Usulkan Kategorisasi BUMN

Tenaga kerja asing dimungkinkan untuk masuk ke BUMN.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Achsanul Qosasih. Foto: SGP.
Achsanul Qosasih. Foto: SGP.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusulkan untuk membagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi tiga kategori. Pembagian itu perlu untuk mempermudah pemeriksaan keuangan BUMN.

BPK mengusulkan BUMN dikategorisasi menjadi BUMN Komersil, BUMN Public Service Obligation (PSO) dan BUMN Strategis. Untuk BUMN Komersil, negara diperbolehkan menagih dividen sebanyak-banyaknya dari BUMN. BUMN jenis ini bersifat komersil dan dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan swasta.

BUMN PSO adalah BUMN yang memang didirikan oleh pemerintah untuk  menjalankan program-program pemerintah sebagai bagian dari agen pembangunan. BUMN PSO ini tidak diharuskan untuk memberikan dividen kepada negara. Tetapi, kategori BUMN ini harus benar-benar mendapatkan perhatian pemerintah terkait pola kerja karena dalam praktek seringkali mengalami kerugian.

BUMN Strategis tidak dapat dimasuki oleh asing mengingat fungsinya yang strategis. Misalnya, BUMN pengadaan senjata atau industri pertahanan keamanan.

Anggota VII BPK Achsanul Qosasih menjelaskan BPK ingin mempermudah proses pemeriksaan keuangan BUMN. Selama ini proses pemeriksaan cenderung sama untuk semua jenis BUMN, dalam arti tidak ada penilaian khusus meskipun tugas setiap BUMN berbeda. Kesamaan perlakuan itu dinilai kurang pas. “Jangan sampai BUMN PSO dan BUMN komersil disandingkan, bisa kalah dia (BUMN PSO),” kata Achsanul di kantor BPK Jakarta, Selasa (27/1).

Achsanul juga tak menampik ada BUMN yang sudah dimasuki orang-orang politik. Kategorisasi bisa mempermudah penyisiran pengaruh politik di BUMN. “Kalau BUMN komersil, haram bagi rekomendasi orang-orang atau titipan orang karena ini professional. Kalau BUMN PSO, silahkan. Ini boleh titip orang. Yang strategis juga demikian,” ujarnya.

Achsanul mengatakan bahwa BPK telah menyampaikan berkali-kali bahwa perusahaan yang tidak harus menyerahkan dividen (BUMN PSO) dapat dikelola dengan baik sehingga BUMN tersebut dapat melakukan ekspansi kepada rakyat dengan optimal. Misalnya, dengan memberikan suatu previllage dalam menjalankan PSO. “Sementara untuk BUMN strategis, pemerintah harus melakukan proteksi,” tuturnya.

Tenaga Kerja Asing
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini S Soemarno sempat membuat gagasan membuka peluang direksi BUMN diisi oleh tenaga kerja asing (TNA). Rencana ini rupanya menuai kritik dari berbagai pihak. Misalnya saja Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Fadli tidak sepakat dengan rencana Rini tersebut. Ia berpandangan rencana Rini tersebut meremehkan masyarakat Indonesia. Menurutnya, dari ratusan juta penduduk Indonesia, pasti ada orang yang mampu memimpin perusahaan BUMN. “Seolah tidak ada orang Indonesia, tidak ada yang sanggup dan pintar,” ujarnya di gedung DPR, Rabu (17/12).

Namun siapa sangka, ternyata BPK berpendapat TKA dimungkinkan untuk menduduki direksi BUMN. Achsanul mengatakan, demi profesionalitas penempatan TKA diperlukan untuk memajukan perusahaan pelat merah tersebut.

Tapi tidak semua BUMN bisa dimasuki asing. Dalam usulan BPK untuk pembagian tiga kategori BUMN tersebut, hanya BUMN komersil saja yang boleh menempatkan TKA dalam BUMN, termasuk posisi direksi. “BUMN komersil harus professional. Silahkan merekrut TKA, tapi yang kelas satu,” ujarnya.

Namun Achsanul tidak memaparkan posisi-posisi apa saja yang dimungkinkan untuk dimasuki oleh TKA. Mengenai pembatasan TKA, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Kepmenakertrans No. 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing. Salah satu posisi yang dilarang diduduki oleh asing adalah Chief Executive Officer (CEO). Kemenaker tengah berusaha merevisi aturan jabatan untuk TKA ini.
Tags:

Berita Terkait