Forum Dekan FH Nilai Upaya Pelemahan KPK sebagai Obstruction of Justice
Utama

Forum Dekan FH Nilai Upaya Pelemahan KPK sebagai Obstruction of Justice

Forum Dekan FH minta Jokowi bersikap tegas.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Dekan FHUI Topo Santoso (kanan) didampingi Penasihat Senior Kemitraan Laode M Syarif (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Selasa (27/1). Foto: RES
Dekan FHUI Topo Santoso (kanan) didampingi Penasihat Senior Kemitraan Laode M Syarif (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Selasa (27/1). Foto: RES
Para Dekan Fakultas Hukum (FH) sejumlah Universitas di Indonesia menganggap upaya kriminalisasi yang dialami para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya pelemahan. Mereka menilai upaya-upaya pelemahan tersebut adalah bentuk menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice).

Dekan FH Universitas Indonesia Topo Santoso mengatakan ia bersama Penasihat Senior Kemitraan Laode M Syarif, Dekan FH Universitas Airlangga M Zaidun, Dekan FH Universitas Sriwijaya Amzulian Rifai, Dekan FH Universitas Tarumanegara Ahmad Sudiro, dan Dekan FH Universitas Hasanuddin Farida Patitingi memberikan dukungan kepada KPK.

"Mengikuti perkembangan akhir-akhir ini, khususnya setelah penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka yang disusul dengan penangkapan Bambang Widjojanto serta laporan-laporan Polisi terhadap seluruh pimpinan KPK, kami menyatakan memberi dukungan moril kepada KPK," katanya, Selasa (27/1).

Topo melanjutkan, dukungan moral itu diberikan agar KPK tidak gentar melanjutkan proses penyidikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Ia menganggap semua upaya pelemahan terhadap KPK yang kini sedang menimpa pimpinan KPK dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice.

Untuk itu, Topo meminta Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas agar tidak terjadi upaya pembalasan terhadap atas langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Hal ini sesuai dengan norma universal non retaliation, UNCAC dan Jakarta Statement on principles for Anti Corruption Agencies 2012.

"Oleh karenanya, kami meminta agar proses atas laporan yang menyangkut kriminalisasi komisioner KPK yang terjadi sebelum mereka bertugas di KPK ditunda prosesnya. Peristiwa antar lembaga penegak hukum yang berkembang saat ini jangan sampai menjadi pengalihan isu pemberantasan korupsi," ujarnya.

Topo meminta segala bentuk penyalahgunaan otoritas yang dilakukan oleh tersangka korupsi di lembaga penegak hukum harus segera dicegah. Pasalnya, oknum tersangka itu telah melakukan proses hukum yang keliru, sehingga mengakibatkan pelanggaran dalam pelaksanaan prosedur hukum.

Kemudian, terkait dengan kekosongan jabatan Kapolri definitif di institusi Kepolisian, Topo berharap Presiden Jokowi kembali mengajukan calon Kapolri yang memenuhi syarat, bersih dari masalah hukum, dan bisa diterima oleh masyarakat melalui proses seleksi yang transparan.

Selain itu, Topo meminta Presiden Jokowi agar segera melakukan langkah-langkah konkrit, sehingga terbentuk lembaga penegak hukum yang bersih dan profesional. Terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Topo menegaskan dugaan pidana tersebut sangat absurd.

Topo menjelaskan, apabila Bareskrim Mabes Polri menduga Bambang sebagai pelaku yang menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), tentu pihak yang disuruh tidak bisa dipidana. Faktanya, si pemberi keterangan palsu sudah dipidana di pengadilan.

Dengan demikian, Topo menyatakan upaya kriminalisasi yang dilakukan Bareskrim sebagai bentuk obstruction of justice. Ia berpendapat seperti itu setelah mencermati rentetan peristiwa yang terjadi sebelum penetapan Bambang sebagai tersangka. Hal ini diawali ketika KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Semua berentetan sampai akhirnya penetapan tersangka Komisioner KPK. Ini namanya obstruction of justice. Maka dari itu, Forum Dekan FH sepakat untuk melindungi tugas-tugas Komisioner KPK. Tolong jangan sampai mereka diproses dengan kasus-kasus sebelum mereka menjadi Komisioner," tuturnya.

Dukungan BEM UI
Di lain pihak, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Andi Aulia Rahman yang juga berorasi di depan KPK mencium adanya skema pelemahan KPK. Hal ini bermula dari kejanggalan penangkapan Bambang yang disusul dengan laporan-laporan yang menyeret Komisioner KPK lainnya.

Melihat upaya pelemahan itu, Andi meminta Presiden Jokowi bertindak tegas sebagaimana janji Jokowi ketika kampanye dulu. Ia menyatakan, KPK, Polri, dan Kejaksaan merupakan tiga pilar penegak hukum yang seharusnya bersinergi untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"Ketiganya diharapkan menjadi penyangga berbagai strategi dan aksi anti korupsi yang mampu menciptakan kehidupan negara yang lebih baik. Namun, dari ketiga institusi penegak hukum itu, belum semuanya mampu menunjukan kinerja dan hasil akhir yang signifikan," katanya.

Andi merasa baru KPK yang mampu menunjukan keseriusan dan menjaga kepercayaan publik, sehingga arah pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara konsisten. Untuk itu, ia bersama rekan-rekannya akan menolak segala bentuk pelemahan KPK dan akan menginap di KPK.
Tags:

Berita Terkait