Komnas HAM Akan Minta Keterangan Kabareskrim dan Bupati Kobar
Berita

Komnas HAM Akan Minta Keterangan Kabareskrim dan Bupati Kobar

Komnas HAM mendapat fakta adanya teror dan ancaman yang diterima pimpinan KPK.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Bambang Widjojanto (ketiga dari kiri) saat memenuhi panggilan Komnas HAM terkait penangkapan yang dialaminya, Selasa (27/1). Foto: RES
Bambang Widjojanto (ketiga dari kiri) saat memenuhi panggilan Komnas HAM terkait penangkapan yang dialaminya, Selasa (27/1). Foto: RES
Komnas HAM masih mengumpulkan bukti dan fakta mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam proses penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Komnas HAM juga akan meminta keterangan Kabareskrim Budi Waseso dan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar.

Jubir Tim Penyelidikan Kasus Dugaan Kriminalisasi BW, Rochiatul Aswidah menyatakan pihaknya sudah meminta keterangan Bambang dan pimpinan KPK lainnya. Berdasarkan hasil pertemuan dengan pimpinan KPK, Komnas HAM mendapatkan fakta mengenai peristiwa penangkapan hingga pemeriksaan Bambang pada 23 Januari 2015.

"Termasuk juga kami mendapatkan fakta mengenai berbagai peristiwa ikutannya yang dialami oleh pimpinan KPK lainnya, apakah itu teror, ancaman, atau bentuk tindakan lain yang terjadi terhadap pimpinan KPK," kata Rochiatul yang didampingi anggota Komnas HAM lain di KPK, Selasa (27/1).

Mengenai teror dan ancaman yang dialami pimpinan KPK, Rochiatul belum bisa membeberkan secara detail. Pasalnya, Komnas HAM masih berupaya mengumpulkan fakta dan informasi dari Kepolisian. Untuk itu, besok, Komnas HAM berencana meminta keterangan Kabareskrim Budi Waseso.

Menurut Komisioner Komnas HAM lainnya, Nurcholis, selain meminta keterangan Kabareskrim Budi Waseso, Komnas HAM juga akan meminta keterangan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar. Ia mengatakan, Komnas HAM berencana memanggil Ujang dalam pekan ini.

Nurcholis melanjutkan, Komnas HAM akan berkoordinasi pula dengan Tim Sembilan bentukan Presiden Joko Widodo. Komnas HAM nantinya akan membuat rekomendasi. "Rekomendasi nanti terakhir. Kami punya waktu tujuh hari. Nanti kami akan melengkapi dari perspektif HAM-nya," ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila nanti Komnas HAM menyimpulkam terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atau tindak pidana, Komnas HAM akan mengembalikan kepada pimpinan Polri. Namun, jika terbukti ada indikasi pelanggaran HAM berat, Komnas HAM bisa langsung menyelidiki.

Namun, hingga kini, Komnas HAM belum bisa memberikan kesimpulan secara resmi apakah telah terjadi pelanggaran HAM atau tidak. Walau begitu, Wakil Ketua Komnas HAM Anshori Sinungan mengungkapkan, berdasarkan penelitian yang dilakukan Komnas HAM, telah terjadi dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan Bambang.

Mengacu Pasal 1 angka 6 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok, termasuk aparat negara yang membatasi atau mencabut HAM qyang dijamin undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar.

Selanjutnya, sesuai Pasal 3 ayat (2) UU HAM, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil, serta mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Lebih spesifik, Pasal 34 mengatur setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, atau dipaksa secara sewenang-wenang.

Dalam rangka menjalankan tugasnya, Komnas HAM sebagaimana Pasal 89 ayat (3) UU HAM, dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan pemanggilan korban maupun saksi. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran HAM, Komnas HAM menyampaikan rekomendasinya kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran HAM berat, Komnas HAM dapat membuka penyelidikan. Hasil penyelidikan Komnas HAM dilimpahkan ke Kejaksaan yang berwenang melakukan penyidikan. Untuk mengadili kasus pelanggaran HAM dibentuk Pengadilan HAM yang berada di lingkungan pengadilan umum.

Untuk diketahui, Bambang ditangkap saat mengantar anaknya ke sekolah di jalan raya Depok pada Jumat, 23 Januari 2015 sekitar pukul 07.30 WIB. Bambang diborgol dan dimasukan ke dalam mobil bersama anaknya. Selama perjalan ke Bareskrim, Bambang merasa diperlakukan tidak patut.

Salah seorang petugas bahkan sempat ingin melakban mulut Bambang ketika Wakil Ketua KPK ini sedang menjelaskan penangkapan yang ia alami kepada anaknya. Selain itu, Bambang juga sempat dituduh memiliki banyak perkara oleh petugas yang membawanya ke Bareskrim.
Tags:

Berita Terkait