Saksi-Saksi Kasus BG Tidak Penuhi Panggilan KPK
Berita

Saksi-Saksi Kasus BG Tidak Penuhi Panggilan KPK

Padahal, Wakapolri sudah memerintahkan agar perwira Polri yang dibutuhkan keterangan untuk memenuhi panggilan KPK.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Komjen Pol Budi Gunawan. Foto: RES
Komjen Pol Budi Gunawan. Foto: RES
Saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kembali tidak memenuhi panggilan KPK.

Seharusnya ada tiga orang saksi yang dipanggil pada hari ini yaitu mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto dan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, dua di antaranya tidak memberikan keterangan kepada KPK.

"Irjen Pol Andayono berdasarkan informasi dari penyidik yang bersangkutan tidak datang tanpa memberikan keterangan sedangkan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan juga tidak hadir tanpa keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Sedangkan satu orang saksi tidak hadir karena sakit.

"Brigjen Pol Heru Purwanto tidak hadir karena sakit, pengacara mengantarkan surat hari ini ke KPK," tambah Priharsa.

Irjen Pol Andayono sebelumnya pernah dipanggil pada 20 Januari lalu tapi ia beralasan tidak bisa hadir karena harus kembali ke Balikpapan karena ada peristiwa kapal tenggelam sedangkan Brigjen Purn Heru Purwanto juga pernah dipanggil pada hari yang sama tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

Artinya baik Andayono maupun Heru Purwanto dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan tidak memenuhi panggilan, dengan sekali tanpa keterangan dan sekali dengan keterangan, padahal KPK sedang mempercepat penyidikan kasus ini.

Berdasarkan KUHAP Pasal 112, disebutkan "Orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya" atau disebut sebagai upaya paksa.

"Kalau berdasarkan KUHAP, jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik dapat memanggil paksa," tambah Priharsa.

Artinya penyidik KPK dapat melakukan upaya paksa terhadap para petinggil Polri tersebut.

"KUHAP mengatakan dapat (dipanggil paksa) jadi itu kewenangannya penyidik. Jadi kalau misalnya satu kali tidak hadir tanpa keterangan yang layak itu ada panggilan kedua, itu nanti di surat panggilannya ada tulisannya surat pangilan kedua," ungkap Priharsa.

Ia juga menghimbau agar saksi yang merupakan penegak hukum mau mengikuti panggilan pemeriksaan KPK.

"Himbauannya begini, kan misalnya ada saksi yang dipanggil kemudian berhalangan karena kegiatan mungkin bisa diatur jadwalnya dia bisa kapan, nanti kita akan menyesuaikan panggilan berdasarkan itu misalnya hari ini dia tidak bisa kemudian dikonfirmasi bisanya dua hari atau tiga hari lagi," jelas Priharsa.

Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sudah memerintahkan para anggotanya yang menjadi saksi kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mabes Polri telah memerintahkan para saksi untuk hadir memenuhi panggilan KPK," kata Badrodin dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa, saat menanggapi para anggota Polri yang mangkir dalam panggilan KPK.

Sementara Divisi Humas Polri menyatakan KPK bisa menjemput paksa anggotanya bila terus menerus mangkir saat dipanggil menjadi saksi.

"Secara UU bisa diadakan jemput paksa," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Rikwanto.

Ia menjelaskan anggota Polri yang menjadi saksi memiliki kedudukan yang sama dengan warga sipil lainnya. "Antara KPK dan yang dipanggil ada komunikasi apa alasan tidak datang," katanya.

Seorang saksi harus memberikan alasan jika tidak bisa hadir ketika dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Kenapa tidak datang? Apa karena sakit atau keluar negeri? Harus ada kegiatan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Sementara Rikwanto mengatakan pihak KPK harus menyelidiki apa alasan para saksi tersebut tidak memenuhi panggilan.

"Panggilan pertama kenapa nggak datang? Panggilan kedua kenapa nggak datang? Kalau tidak ada keterangan, kita cek apa panggilan itu sampai? Harus diperiksa dulu. Andaikata sebulan terakhir tidak ada jawaban, secara UU bisa diadakan jemput paksa," katanya.
Tags:

Berita Terkait