Tujuh Pekerjaan Domestik yang Bisa Dilakoni TKI
Berita

Tujuh Pekerjaan Domestik yang Bisa Dilakoni TKI

Menteri meminta perusahaan penempatan memperhatikan jenis dan persyaratan pekerjaan ini.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Menaker, Muh Hanif Dhakiri. Foto: RES
Menaker, Muh Hanif Dhakiri. Foto: RES
Pemerintah mengatur jenis-jenis pekerjaan yang bisa dilaksanakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor domestik. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 1 Tahun 2015 tentang  Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri untuk Pekerjaan Domestik.

Menurut Menaker, M. Hanif Dhakiri, beleid yang dia itu menguraikan tugas dan persyaratan ketujuh jenis pekerjaan bagi TKI yang bekerja di sektor domestik. Ia berharap Kepmenaker ini menjadi acuan setiap perusahaan penempatan dan perlindungan yang akan mengirimkan TKI ke luar negeri.

Tujuh jenis pekerjaan itu adalah pengurus rumah tangga (housekeeper), penjaga bayi (babysitter), tukang masak (family cook), pengurus lansia (care taker), supir keluarga (family driver), tukang kebun (gardener) dan penjaga anak (child care worker).

Pengaturan ini, Hanif berharap, dapat mempermudah proses penempatan, sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan TKI. Untuk memudahkan dan menjamin perlindungan, dalam setiap kontrak harus dicantumkan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan. “Dalam kontrak kerja nantinya harus dimasukkan uraian jabatan, tugas dan persyaratan dari TKI yang sesuai dengan standar kompetensinya masing-masing,” katanya di gedung Kemenaker di Jakarta, Selasa (27/1).

Lewat Kepmenaker itu, jelas Hanif, Pemerintah ingin mengatur agar TKI di sektor domestik tidak mengerjakan semua pekerjaan seperti yang terjadi selama ini. TKI hanya fokus pada jenis pekerjaan tertentu sesuai kontrak kerja. Hal itu dapat membuka peluang negosiasi untuk meningkatkan gaji dan memudahkan pengawasan.

Jenis pekerjaan atau jabatan bagi TKI sektor domestik itu menurut Hanif sudah disesuaikan dengan kode international standard classification of occupation (ISCO) 2008. Misalnya, jenis pekerjaan pengurus rumah tangga (housekeeper) kodenya ISCO 5152. Pekerjaan yang dilakukan yakni membersihkan rumah, dapur, kamar mandi, tempat tidur, perabot dan aksesoris rumah tangga.

Oh ya, Kepmenaker ini menggantikan dan mencabut Keputusan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja No. 851/PPTK/V/2014 tentang Penetapan Jabatan TKI di Sektor Domestik.

Terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menilai Kepmenaker No. 1 Tahun 2015 tidak memberi dampak signifikan terhadap perlindungan dan peningkatan kesejahteraan TKI. Sebab, yang lebih dibutuhkan saat ini adalah MoU (nota kesepahaman) antara Indonesia dengan negara penempatan.

Anis juga mndorong Pemerintah meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT). Konvensi ini tidak hanya mengatur jabatan-jabatan bagi sektor domestik tapi juga mekanisme perlindungannya seperti beban kerja bagi setiap jenis pekerjaan atau jabatan. “Kalau pemerintah mau komprehensif, harusnya meratifikasi Konvensi ILO No. 189, bukan menerbitkan Kepmen atau Permen,” kata Anis.

Sepengetahuan Anis, Kementerian Luar Negeri sudah ikut mendorong ratifikasi Konvensi ILO. Cuma, leading sector  tetap di Kemenaker. Dengan posisi itu, seharusnya Kemenaker mempersiapkan naskah akademik ratifikasi Konvensi ILO No. 189 agar bisa diajukan ke parlemen dan presiden.
Tags:

Berita Terkait