Advokat yang Sering Beracara di MK Buka Suara Soal Briefing Saksi
Utama

Advokat yang Sering Beracara di MK Buka Suara Soal Briefing Saksi

Penetapan tersangka Bambang Widjojanto dinilai cederai profesi advokat.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Andi Asrun. Foto: RES
Andi Asrun. Foto: RES

Sejumlah advokat yang sering beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara soal kebiasaan pengacara melakukan briefing saksi sebelum menjalani persidangan. Salah seorang advokat, Andi Asrun menyatakan briefing saksi merupakan hal yang wajar dalam proses beracara di persidangan.

Ia bersama sejumlah advokat lainnya merasa perlu menjelaskan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Bareskrim Mabes Polri menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan dugaan pidana menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang MK.

Andi mengatakan briefing saksi diperbolehkan sepanjang tidak mengarahkan. Apalagi para saksi tersebut diharapkan hakim dapat memberikan keterangan secara benar, jelas, dan terang benderang sesuai fakta. "Tentu tanpa ada rasa gugup sesuai fakta yang mereka lihat, dengar, dan ketahui," katanya di KPK, Rabu (28/1).

Ia menjelaskan, sebagai advokat yang sering beracara di MK, mengumpulkan saksi sebelum bersidang bukan sesuatu yang haram. Tidak semua saksi terbiasa dengan suasana sidang. Oleh karena itu, pengacara bisa melakukan briefing agar kesaksian disampaikan secara jelas dan benar.

Advokat lainnya, Heru Widodo menyampaikan kedatangan mereka hanya untuk mmberikan gambaran kepada KPK mengenai proses persidangan di MK. Dalam persidangan itu, hakim menuntut agar pengacara menyiapkan saksi-saksi yang akan diajukan untuk diperiksa di persidangan.

"Dengan briefing dan melatih bagimana saksi berbicara, bukan berarti mengarahkan. Kami tidak melatih saksi untuk berbicara sesuai keinginan penasehat hukum, tapi kami memberitahukan agar saksi menerangkan apa yang mereka ketahui dan bagaimana cara mereka menyampaikannya di persidangan," ujarnya.

Hal itu, menurut Heru, dilakukan agar proses persidangan berjalan lancar. Di dalam persidangan MK pun, saksi-saksi tidak diperiksa satu persatu melainkan bersama-sama. Ada sekitar 20 saksi yang diperiksa bersamaan agar mereka semua bisa saling mendengar keterangan masing-masing saksi.

Tags:

Berita Terkait