Pengesahan Prolegnas ‘Terganjal’ Pencalonan Pimpinan Baleg dari KIH
Berita

Pengesahan Prolegnas ‘Terganjal’ Pencalonan Pimpinan Baleg dari KIH

Dewan ingin pada masa sidang sekarang, daftar Prolegnas baik usulan DPR, DPD dan Pemerintah sudah bisa disahkan dalam rapat paripurna.

Oleh:
FAT/RFQ
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR dari Partai Demokrat Saan Mustopa. Foto: Sgp
Anggota DPR dari Partai Demokrat Saan Mustopa. Foto: Sgp
Badan Legislasi (Baleg) DPR masih menggodok daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) hingga lima tahun ke depan. Daftar Prolegnas tersebut bukan hanya datang dari DPR saja, melainkan juga dari DPD dan Pemerintah. Wakil Ketua Baleg Saan Mustopa berharap, pada masa sidang sekarang daftar Prolegnas sudah bisa disahkan di rapat paripurna.

“Karena tanggal 18 (Februari) sudah reses. Kalau Prolegnas tidak bisa disahkan masa sidang ini dan harapan kita terukur, akan mundur lagi. Karena itu bagaimanapun Prolegnas harus disahkan masa sidang ini,” kata politisi dari Partai Demokrat ini di Komplek Parlemen di Jakarta, Rabu (28/1).

Atas dasar itu, ia berharap, seluruh usulan RUU baik dari DPR, DPD dan Pemerintah sudah bisa dikompilasi. Sehingga, sisa belasan hari kerja dewan bisa dimanfaatkan untuk membahas RUU-RUU yang saling berkaitan dari masing-masing usulan. “Saya ingin kita rapat dengan DPD berapa usuan, Pemerintah dan DPR berapa. Lalu mana yang beririsan, lalu kita prioritaskan berapa Prolegnas,” katanya.

Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo menambahkan, terdapat persoalan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum daftar Prolegnas disahkan. Menurutnya, persoalan itu berkaitan dengan pengusulan calon pimpinan Baleg dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Setidaknya, terdapat dua calon yang diusulkan, yaitu Dossy Iskandar dari Fraksi Partai Hanura dan Arief Wibowo dari Fraksi PDIP.

“Kita tidak ingin Baleg ini cacat hukum, apalagi ini menentukan Prolegnas. Oleh karena itu jadwal Prolegnas mundur sampai ada pimpinan tambahan,” kata politisi Partai Golkar ini.

Atas dasar itu, ia berharap, penentuan pimpinan Baleg dari KIH tersebut bisa segera diputuskan. Menurutnya, semakin cepat penentuan tersebut maka semakin cepat pula pengesahan daftar Prolegnas baik tahunan maupun lima tahunan. “Oleh karena itu kami menghimbau agar siapa yang ditetapkan, supaya Baleg tidak pincang,” katanya.

Firman tidak ingin DPR dicap buruk oleh publik melalui kinerja legislasi. Hal tersebut dikarenakan jumlah Prolegnas yang diusulkan dan telah dihasilkan akan diumumkan ke publik. Seperti yang pernah dilakukan oleh DPR periode 2009-2014. Ia berharap, DPR periode sekarang dapat menyelesaikan RUU sesuai target pertahunnya.

“Jadi kita maksimal bisa memaksimalkan produksi 100 atau 120 UU. Dan per komisi pertahun bisa dua UU,” kata Firman.

Deputi Perundang-undangan Sekretariat Jenderal DPR Jhonson merincikan, dari data sementara yang masuk ke pihaknya ratusan usulan RUU telah masuk, baik usulan dari DPR maupun dari DPD. Usulan Prolegnas DPR tahun 2015-2019 sebanyak 109 RUU. Jumlah tersebut belum termasuk RUU kumulatif yang sebanyak 94.

Dari total 109 RUU tersebut, terdiri dari usulan dari tiap komisi-komisi yang berjumlah 93 RUU, usulan fraksi sebanyak enam RUU dan usulan dari masyarakat dengan jumlah 10 RUU. Sedangkan RUU yang usul inisiatif dari DPD sebanyak 13 RUU.

Terpisah, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi menyambut baik rencana dewan yang ingin mempercepat pengesahan daftar Prolegnas tahun 2015-2019, termasuk prioritas. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk rapat bersama DPR dan DPD untuk membahas daftar Prolegnas berkaitan dengan mana RUU yang saling berkaitan dan mana yang tidak.

“Kami kira tidak ada masalah, semakin cepat semakin baik (pembahasan Prolegnas, red). Masih ada waktu untuk bahas Prolegnas di masa sidang ini karena baru sekitar pertengahan Februari akan ada reses,” tutup Wicipto.
Tags:

Berita Terkait