Komisi III Soroti Pembentukan Satgasus P3TPK Kejagung
Berita

Komisi III Soroti Pembentukan Satgasus P3TPK Kejagung

Kejaksaan Agung lebih baik memperkuat fungsi Jampdisus ketimbang membentuk Satgasus.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Gedung Kejaksaan. Foto: SGP
Gedung Kejaksaan. Foto: SGP
Kejaksaan Agung resmi membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK). Pembentukan tim tersebut menjadi sorotan sejumlah anggota Komisi III DPR karena dikhawatirkan berdampak pada beban anggaran Kejaksaan Agung dan overlaping pada tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana kHusus (Jampidsus). Demikian salah satu intisari dalam rapat kerja antara Komisi III dengan Jaksa Agung di Gedung DPR, rabu (28/1).

Anggota Komisi III Junimart Girsang pesimis dengan pembentukan Satgasus P3TPK. Ia beralasan pembentukan Satgasus mesti memerlukan anggaran dana yang tak sedikit. Menurutnya, anggaran Kejaksaan Agung mencapai Rp4 tiriliun lebih. Namun, dalam rangka optimialisasi kerja korps adhiyaksa seluruh Indonesia, dengan anggaran sebesar itu belum maksimal.

“Saya tidak tahu apakah anggaran Rp4 triliun lebih itu sudah termasuk anggaran Satgasus P3TPK. Saya minta tidak dijalankan ketimbang kecewa nanti,” ujarnya.

Politisi PDIP itu berpendapat, harapan masyarakat terhadap Satgasus boleh jadi tinggi. Namun jika harapan masyarakat tak diimbangi dengan kinerja Satgasus akan berdampak kekecewaan. Menurutnya, dengan terbentuknya Satgasus, Jaksa Agung mesti meminta anggaran khusus untuk satgassus P3TPK.

Soalnya, kesejahteraan jaksa yang tergabung dalam Satgasus mesti terpenuhi. Hal ini berbeda dengan jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi. Bukan menjadi rahasia umum, pendapatan yang didapat jaksa kejaksaan dengan yang bertugas di KPK berbeda jauh.

Itu sebabnya, kata Junimart, KPK dalam pemberantasan korupsi dapat melesat tajam dengan diimbangi anggaran yang cukup. “Jaksa Agung harus mengajukan anggaran tersendiri untuk Satgassus. Sepanjang kebutuhan rumah tangga jaksa di Satgassus tidak terpenuhi, ini percuma saja. Rakyat akan kecewa kalau Satgasus tidak berjalan sesuai visi misinya,” ujarnya.

Anggota Komisi III lainnya, Wihadi Wiyanto menaruh curiga dengan pembentukan Satgasus P3TPK. Ia menilai Jaksa Agung HM Prasetyo sepertinya sudah mengetahui bakal terjadi perseteruan antara Polri dan KPK. Apalagi, belakangan terdapat pimpinan KPK menjadi pihak yang ‘tersandera’ dengan dugaan kasus pidana.

Politisi Partai Gerindra itu menduga pembentukan Satgasus sebagai tandingan KPK. Kendati demikian, kata Wihadi, pemberantasan korupsi tak boleh berhenti walau terdapat gesekan tajam antara KPK dan Polri. “Anda sepertinya sudah tahu konflik KPK dan Polri makanya bentuk Satgasus, saya minta penjelasan Jaksa Agung,” katanya.

Aboe Bakar Alhabsyi menambahkan, selain membutuhkan anggaran khusus dalam rangka operasional Satgasus, ada baiknya memperkuat Jampidsus. Anggota Komisi III dari Fraksi PKS itu menilai, pemberantasan korupsi selama ini oleh Kejaksaan Agung dilakukan oleh Jampdisus. Ia berpandangan Kejaksaan Agung lebih baik memperkuat fungsi Jampdisus ketimbang membentuk Satgassus. “Supaya tidak overlaping,” ujarnya.

Menanggapi sejumlah pertanyaan anggota dewan, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pembentukan Satgassus tak menambah anggaran dari negara. Menurutnya, operasional Satgasus tetap menggunakan anggaran Kejaksaan Agung sebagaimana yang telah diberikan negara.

“Kita tidak perlu cengeng, tetapi kita tunjukan prestasi kita,” ujarnya.

Dikatakan Prasetyo, keberadaan Satgasus bukan berarti mengesampingkan jaksa lainnya. Ia mengatakan jaksa yang tergabung dalam Satgasus merupakan jaksa pilihan dengan melalui serangkaian seleksi. Terpenting, kata Prasetyo, Satgasus dibentuk khusus menangani kasus korupsi agar lebih terfokus dan maksimal serta terarah dalam pemberantasan korupsi.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu menampik kinerja Kejaksaan Agung kalah jauh dengan KPK. Menurutnya, lembaga antirasuah itu bukan menjadi lawan lembaganya dalam pemberantasan korupsi. Namun, KPK sebagai partner untuk bersinergi dan saling mendukung dalam pemberantasan korupsi.

“Korupsi di Indonesia tidak mungkin diatasi satu instansi, kita saling memperkuat dan mendukung,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait