Pengacara: Hak BG Dilantik Jadi Kapolri
Berita

Pengacara: Hak BG Dilantik Jadi Kapolri

Diusulkan Presiden dan disetujui melalui rapat DPR yang sah secara hukum.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kuasa hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana dalam acara diskusi PEKAT Tanah Air, Jakarta, Rabu (28/1). Foto: RES
Kuasa hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana dalam acara diskusi PEKAT Tanah Air, Jakarta, Rabu (28/1). Foto: RES
Kisruh hukum yang terjadi pasca penetapan status tersangka kepada Budi Gunawan (BG) seharusnya tak menghalangi perwira berpangkat Komisaris Jenderal polisi itu dilantik sebagai Kapolri. Sesuai usul Presiden Jokowi, BG seharusnya menggantikan Jenderal Sutarman dari posisi Kapolri.

Pengacara BG, Eggi Sudjana, mengatakan tidak ada alasan hukum yang kuat untuk tidak melantik BG sebagai Kapolri. Sebab, tak ada satu pun aturan Undang-Undang yang mengharamkan seorang tersangka dilantik jadi Kapolri. Apalagi BG diusulkan dan diproses secara resmi melalui lembaga-lembaga negara. Presiden mengajukan nama BG setelah mendapat usulan dari Komisi Kepolisian Nasional, lalu usulan Presiden Jokowi dibahas di DPR.

Eggi menepis persoalan etika politik jika BG dilantik. Hukum seharusnya dijunjung tinggi. Etika tak menghapuskan hak hukum seseorang. “Hak BG sebagai Kapolri tidak hilang. Dia tinggal dilantik oleh Presiden,” ujar Eggi di sela-sela diskusi di Jakarta, Rabu (28/1).

Desakan agar BG mundur menyusul sikap serupa yang ditunjukkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). BW menyataka mundur dari KPK begitu polisi menyatakan dirinya sebagai tersangka Pasal 242 jo 55 KUHP. Sebaliknya, hingga kini BG belum menyatakan mundur.

Menurut Eggi, kasus kliennya dan kasus BW berbeda. Tidak ada dalam UU Kepolisian yang mengharuskan calon Kapolri mundur jika dinyatakan sebagai tersangka. Berbeda dengan BW dimana UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tegas menyatakan komisioner harus mundur jika dinyatakan sebagai tersangka.

Eggi masih mengkritik langkah KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka. Apa yang dilakukan KPK itu, kata dia, ‘menampar muka’ Presiden Jokowi dan DPR. Atas dasar itu ia  menilai kisruh KPK-Polri saat ini bukan antar lembaga, tapi karena ada komisioner KPK yang bermain politik dengan menggunakan lembaga KPK sebagai alat. Bahkan ia mengecam tindakan KPK yang mengumbar rekening BG kepada publik. Harusnya, untuk mengungkap rekening seseorang KPK mestinya taat aturan kerahasiaan nasabah. Eggi berpendapat untuk membuka rekening harus seizing Gubernur BI dan penetapan pengadilan.

Walau begitu Eggi menekankan bukan berarti tidak mendukung KPK secara kelembagaan, tapi tidak pro terhadap pimpinan KPK yang melanggar hukum.

Kriminolog UI, Erlangga Masdiana, mendukung pelantikan BG sebagai Kapolri. Menurutnya, pelantikan itu perlu segera dilakukan karena posisi Kapolri penting. Sebab Kapolri memimpin lembaga yang fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dan melakukan penegakan hukum.
Persoalan hukum yang menjerat BG menurut Erlangga tidak menghalangi calon Kapolri itu untuk tidak dilantik. Bahkan ia mengusulkan kepada Presiden untuk melantik BG paling lambat pekan ini. “Persoalan hukum itu tidak bisa menghambat BG untuk dilantik sebagai Kapolri,” ucapnya.

Namun Erlangga yakin Presiden Jokowi punya pertimbangan sebelum menetapkan seseorang menjadi Kapolri. Ia pun mengapresiasi langkah Presiden Jokowi membentuk tim independen. Menurutnya, itu sebagai upaya Presiden untuk mendapat gambaran obyektif sebelum menerbitkan kebijakan. Terutama untuk menyelesaikan kisruh KPK-Polri.
Tags:

Berita Terkait