Habis dari MK, Fadlil Sumadi Nyalon Hakim Agung
Berita

Habis dari MK, Fadlil Sumadi Nyalon Hakim Agung

Tetap ingin masuk kamar agama, sesuai latar belakangnya sebagai hakim.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ahmad Fadlil Sumadi. Foto: RES
Ahmad Fadlil Sumadi. Foto: RES
Komisi Yudisial (KY) secara resmi mengumumkan penetapan kelulusan seleksi administratif calon hakim agung (CHA) periode I Tahun 2015. Dari 92 pendaftar, KY meluluskan 86 CHA yang dianggap telah memenuhi persyaratan administrative. Dari jumlah itu 56 berasal dari jalur karier dan 30 nonkarier. Salah satu calon dari karier yang diloloskan Ahmad Fadlil Sumadi, adalah mantan hakim konstitusi.

Lolosnya Fadlil ditegaskan pula oleh Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrohman Syahuri. Fadlil diusulkan UIN Walisongo dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang. “Salah satu calon dari jalur karier yang lolos Ahmad Fadlil Sumadi,” jelasnya, Rabu (28/1).

Taufiq mengatakan Ahmad Fadlil Sumadi yang dicalonkan untuk kamar agama bisa saja diarahkan mengisi kamar tata usaha negara (TUN) sesuai pengalamannya di bidang hukum tata negara. Seperti, Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun dikenal sebagai guru besar hukum administrasi negara, tetapi dia memilih kamar pidana karena pengalamannya lebih banyak di bidang hukum pidana.  

“Sebelumnya juga ada hakim agama yang kemudian memilih hakim pidana, tetapi tidak lolos. Sama dengan Fadlil yang berasal dari hakim agama, tetapi sehari-harinya pengalaman di bidang hukum tata negara. Ini bisa menjadi pertimbangan Panitia Seleksi untuk mengarahkannya ke mana,” kata dia.

Taufiq melanjutkan 86 namayang diloloskan seleksi administratif berhak mengikuti seleksi tahap kedua (seleksi kualitas) yang akan dilaksanakan pada 8-9 Februari 2015 bertempat di Pusdiklat MA, Mega Mendung Bogor. Adapun materi seleksinya mengenai penulisan makalah di tempat, legal case (analisis kasus hukum), dan analisis kasus pelanggaran kode etik. 

Sebelumnya mengikuti seleksi kualitas para peserta diminta menyerahkan dua karya profesi sesuai dengan latar belakang profesinya masing-masing. Bagi peserta dari jalur karier diwajibkan menyerahkan satu putusan pengadilan negeri dan satu putusan pengadilan tinggi (PT). Sedangkan peserta dari jalur nonkarier diwajibkan dua karya tulis ilmiah berupa makalah, buku, atau tulisan lainnya. “Bagi calon yang berprofesi jaksa boleh menyerahkan surat tuntutan, kalau profesi advokat boleh menyerahkan pembelaan,” kata dia.

Selain itu, para peserta diwajibkan untuk menyerahkan rekomendasi tiga orang tokoh yang mengenal kepribadian si calon terkait aspek integritas, intelektualitas, dan pengalaman kerja masing-masing satu orang.

KY juga berharap masyarakat diminta memberikan informasi atau penilaian secara tertulis terkait integritas, kapasitas, perilaku, karakter masing-masing CHA. Diharapkan informasinya dapat diterima paling lambat pada 29 April 2015 yang dikirim melalui email: [email protected] atau dikirim langsung ke alamat Kantor KY RI di Jalan Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat.

“Mudah-mudahan KY bisa mendapat delapan nama. Selanjutnya KY akan menyampaikan ke DPR untuk disetujui,” harapnya.

Terpisah, Ahmad Fadlil Sumadi mengakui dirinya dicalonkan menjadi calon hakim agung oleh sejumlah koleganya di UIN Walisongo Semarang. “Itu kawan-kawan saya yang mendaftarkan dan kebetulan saya berasal dari MA. Jadi saya didaftarkan, tetapi kalau tidak lulus memang sudah nasibnya,” ujar Fadlil sambil tertawa.

Saat ditanya spesialisasi bidangnya, Fadlil menegaskan akan memilih kamar agama sesuai lembaga yang mengusulkannya meski pendidikan S-2 dan S-3-nya mengambil hukum tata negara. “Saya pilih kamar agama saja biar dekat dengan hari tua. Saya kan S-1 alumni UIN, ya jadi balik lagi ke awal saya berasal,” katanya.

Sebelumnya, KY telah membuka pendaftaran seleksi CHA sejak 29 Desember 2014 hingga 19 Januari 2015 untuk mengisi delapan lowongan hakim agung. Lowongan CHA ini untuk memenuhi permintaan MA untuk mengisi lowongan hakim agung dari kamar agama dan kamar militer masing-masing satu karena pensiun. Sedangkan lima lowongan lainnya merupakan utang KY yang belum dipenuhi dalam seleksi CHA sebelumnya.

Delapan lowongan Hakim Agung tersebut adalah 2 orang untuk kamar perdata, 2 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, 2 orang untuk kamar TUN, dan 1 orang untuk kamar militer.
Tags:

Berita Terkait