Jual Murah Bank Gagal Bukan Pidana, Jika…
Utama

Jual Murah Bank Gagal Bukan Pidana, Jika…

Mahkamah Konstitusi memutuskan konstitusionalitas penjualan saham bank gagal di bawah harga pasar.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penjualan saham bank gagal secara murah atau di bawah harga pasar bukanlah suatu tindak pidana sepanjang memenuhi syarat.

Menurut Mahkamah, penjualan saham bank gagal yang tidak berdampak sistemik oleh LPS di tahun kelima yang tidak mencapai tingkat pengembalian optimal, tidak dapat ditafsirkan lain sesuai makna Pasal 30 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Rumusan Pasal 30 ayat (5) UU ini dinilai sangat jelas, sehingga tindakan penjualan saham bank gagal oleh LPS tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara meskipun nilai jualnya di bawah tingkat pengembalian optimal

“Tidak dikategorikan sebagai tindak pidana sepanjang memenuhi syarat terbuka dan transparan sesuai yang ditentukan Pasal 30 ayat (2) UU LPS. Jadi, makna Pasal 30 ayat (5) telah memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tutur Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan putusan.  

Dalam pandangan Mahkamah, pemikiran itu sama halnya dengan pemaknaan Pasal 38 ayat (5) yang tidak dapat dimaknai lain, kecuali tindakan penjualan saham bank gagal yang berdampak sistemik oleh LPS di tahun keenam meskipun tidak mencapai tingkat pengembalian yang optimal.

Pertimbangan itu dibuat MK saat menyatakan menolak uji materi Pasal 30 ayat (5), Pasal 38 ayat (5), Pasal 42 ayat (5) UU LPS. Pasal-pasal yang dimohonkan berkaitan dengan mekanisme penjualan saham bank gagal yang dimohonkan LPS. Dalam putusannya, Mahkamah menganggap pasal-pasal itu sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945 alias kontitusional, sehingga tidak perlu diberi pemaknaan baru. “Menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis MK, Arief Hidayat saat membacakan putusan bernomor 27/PUU-XII/2014 di ruang sidang MK, Rabu (28/1).   

Mahkamah melanjutkan tindakan LPS tahun keenam saat menjual saham bank gagal berdampak sistemik tanpa penyetoran modal oleh pemegang saham meski nilai jualnya tidak mencapai pengembalian optimal sesuai perintah Pasal 42 ayat (5) UU LPS. “Tindakan penjualan saham bank gagal ini pun tidak dapat dikategorikan perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara, selama penjualan saham Bank Gagal dilakukan secara terbuka dan transparan seperti diatur Pasal 42 ayat (2) UU LPS,” tegas Maria.  

Karenanya, menurut Mahkamah tidak diperlukan pemaknaan baru atas pasal dan/atau ayat yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tersebut. “Pasal 38 ayat (5), Pasal 42 ayat (5) UU LPS yang dimohonkan pengujian tidak beralasan menurut hukum.”

Sebelumnya, Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo memohon pengujian Pasal 30 ayat (5), Pasal 38 ayat (5), Pasal 42 ayat (5) UU LPS terkait kewenangan LPS dalam penanganan penjualan saham bank gagal yang berdampak sistemik. Ketiga pasal dinilainya belum memberi perlindungan hukum yang memadai bagi LPS.

Karenanya, demi perlindungan dan kepastian hukum, ketiga pasal harus ditafsirkan apabila tahun ke-5 (pada bank gagal yang tidak berdampak sistemik) atau tahun ke-6 (pada bank gagal berdampak sistemik), pemohon dapat menjual saham bank gagal di bawah tingkat pengembalian yang optimal merupakan tindakan yang sah.

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon Eri Hertiawan menilai putusan MK ini hanya penegasan bahwa tindakan penjualan saham bank gagal di bawah harga pasar sepanjang dilakukan secara transparan, akuntabel, bukan dianggap sebagai tindak pidana.

“Inti putusan MK ini, itu saja, sehingga dampak dari putusan ini menimbulkan kepastian hukum bagi LPS terkait penjualan bank gagal yang berdampak sistemik dan tidak sistemik,” katanya.
Tags:

Berita Terkait