Polisi: Christopher Tak Alami Gangguan Jiwa
Aktual

Polisi: Christopher Tak Alami Gangguan Jiwa

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Polisi: Christopher Tak Alami Gangguan Jiwa
Hukumonline
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan empat orang, Christopher Daniel Sjarief, tidak mengalami gangguan jiwa.

"Hasil pemeriksaan psikologi tersangka normal," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Selasa.

Wahyu mengungkapkan kecelakaan yang merengut empat jiwa tewas dan empat orang terluka itu disebabkan tersangka tidak dapat mengendalikan diri.

Akibatnya, tersangka bertindak hanya berdasarkan alam perasaannya dan kurang berpikir akan dampak yang akan muncul.

Penyidik kepolisian juga menyebutkan hasil tes urine maupun darah Christopher dan rekannya Muhammad Ali terbukti tidak mengonsumsi narkoba.

Wahyu menuturkan tersangka Christopher dan Ali menjalani pemeriksaan urine maupun darah di Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur, serta Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

Pernyataan Wahyu berbeda dengan keterangan dari Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, bahwa hasil tes urine Christopher menunjukkan positif mengonsumsi narkoba jenis "Lycergic Syntetic Diethylamide" (LSD).

Meskipun pada keterangan awal kepada penyidik, Christopher mengaku mengonsumsi narkoba jenis LSD, namun Wahyu menegaskan hal itu tidak dapat dijadikan alat bukti.

"Kami dalam melaksanakan proses sidik tidak mengacu pada pengakuan namun berdasarkan pada alat bukti," kata Wahyu seraya menambahkan polisi telah memeriksa 12 orang saksi.

Sebelumnya, sebuah mobil bernomor polisi B-1658-PJE yang dikemudikan Christopher terlibat tabrakan beruntun yang melibatkan dua tiga mobil dan beberapa motor di sepanjang Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan, Selasa (20/1) malam.

Akibatnya empat orang pengemudi sepeda motor meninggal dunia yakni anggota Sabhara Polsek Metro Kebayoran Baru Aiptu Batang Onang, Wisnu Anggoro, Mustofa dan Mahyudi Herman, serta beberapa orang terluka.

Penyidik menerapkan Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas untuk menjerat Christopher dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Tags: