DJP: Anak Usaha AAG Bayar Sisa Pajak Tertanggung
Berita

DJP: Anak Usaha AAG Bayar Sisa Pajak Tertanggung

Masih terbuka peluang upaya hukum PK.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
DJP: Anak Usaha AAG Bayar Sisa Pajak Tertanggung
Hukumonline
Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Catur R. Widosari mengakui bahwa sisa pajak tertanggung atas empat anak perusahaan Asian Agri Group (AAG) sudah dilunasi. Perusahaan melunasi sisa pajak tertanggung setelah permohonan banding mereka ditolak Pengadilan Pajak.

“Waktu mereka mengajukan banding, kan harus bayar 50 persen dari pajak tertanggung. Yang untuk empat perusahaan yang sudah diputus, begitu dinyatakan kalah di Pengadilan Pajak, mereka bayar. Pajaknya empat perusahaan, kan cuma tinggal  bayar sisa yang 50 persen,” kata Catur dalam acara ngobrol santai bersama awak media di Kantor DJP Pusat, Jakarta, Rabu (28/1).

Catur mengapresiasi perusahaan yang melunasi pajak tertanggung. Ia menilai anak perusahaan AAG  cukup kooperatif melunasi sisa pajak tertanggung. AAG, kata dia, masih memiliki upaya hukum luar biasa yakni dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Seperti diketahui, pada Desember 2012 lalu, Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi yang diajukan AAG. Hasilnya, Majelis kasasi menghukum Manajer Perpajakan PT Asian Agri, Suwir Laut dengan hukuman penjara selama dua tahun dengan masa percobaan tiga tahun. Dalam putusannya, majelis kasasi juga mencantumkan syarat khusus yakni dalam jangka waktu satu tahun, 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group diharuskan membayar 2 kali pajak terhutang Rp1.259.977.695.652, sehingga totalnya sekitar Rp2,519 triliun.

Atas putusan tersebut, anak usaha AAG kemudian mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Pajak. Empat anak usaha AAG -- PT Mitra Unggul Pusaka, PT Rigunas Agri Utama, PT Raja Garuda Mas Sejati dan PT Gunung Melayu -- sudah mengajukan permohonan banding dan sudah diputus Pengadilan Pajak. Upaya yang dilakukan keempat anak usaha AAG kandas.

Pada November 2014 lalu, Pengadilan Pajak memutuskan permohonan dua anak perusahaan AAG – PT Rigunas Agri Utama dan PT Raja Garuda Mas Sejati-- tidak dapat diterima. Riguna memiliki pajak terutang sebesar Rp60 miliar, sedangkan  Raja Garuda Mas sebesar Rp15,8 miliar.

Pengadilan Pajak menyatakan sengketa pajak AAG dan DJP tidak termasuk dalam wilayah peradilan tata usaha negara. Sehingga pengadilan pajak tidak berwenang untuk mengadili sengketa tersebut.

Desember 2014, Pengadilan Pajak juga memutuskan tidak dapat menerima keberatan PT Gunung Melayu. Pengadilan Pajak memutuskan PT Gunung Melayu (PGM), anak perusahaan Asian Agri Group, untuk membayar kekurangan pajaknya senilai Rp204 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari kewajiban PGM dengan nilai pajak sebesar Rp115,9 miliar. Sedangkan sisanya, sekitar Rp88,1 miliar merupakan sanksi yang diberikan sebagai ganjaran kurang bayar. “Keberatan pemohon banding ditolak,” kata Ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus kurang bayar pajak PGM, Suwartono Siswodarsono, saat membacakan vonis PGM.

Perusahaan keempat, yakni PT Mitra Unggul Pusaka kembali diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak pada Jumat (23/1). Dalam putusannya, majelis pengadilan pajak kembali menolak permohonan banding anak perusahaan AAG tersebut. Tujuh keberatan yang dibandingkan AAG senilai Rp48 miliar ditolak.
Tags:

Berita Terkait