Mulai 16 April, Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol
Utama

Mulai 16 April, Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol

Bila masih ada minimarket yang melakukan pelanggaran, Kementerian Perdagangan tidak segan untuk mencabut izin usaha mereka.

Oleh:
YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Minuman keras. Foto: RES (Ilustrasi)
Minuman keras. Foto: RES (Ilustrasi)
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan aturan No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Permendag ini menegaskan larangan bagi minimarket untuk menjual minuman beralkohol mulai 16 April 2015.

"Sebelumnya minimarket diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah lima persen, sekarang tidak boleh menjual sama sekali," kata Rachmat.

Rachmat mengatakan, langkah tersebut diambil setelah pihaknya mendengar banyak masukan dan keluhan dari masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.

"Minimarket sudah masuk ke lokasi perumahan dan juga dekat dengan sekolah, di mana jika menjual minuman beralkohol sesungguhnya sudah merupakan sebuah pelanggaran," ujarnya.

Rachmat menjelaskan, peraturan tersebut akan efektif diberlakukan dalam waktu tiga bulan kedepan, atau pada tanggal 16 April 2015 mendatang. Apabila masih ada minimarket yang melakukan pelanggaran maka Kementerian Perdagangan tidak segan untuk mencabut izin usaha mereka.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, menambahkan Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2015 tersebut pada intinya memiliki dua perubahan.

"Minimarket dan toko pengecer yang sebelumnya boleh menjual minuman beralkohol, sekarang tidak boleh. Yang boleh menjual hanya supermarket, hypermarket, hotel dan juga restoran. Sementara inti kedua adalah pelaku usaha diberikan tenggat waktu tiga bulan untuk penerapannya," ujar Srie.

Menurutnya, jika ada pengusaha yang terganggu akibat adanya larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket tersebut, seharusnya bukan menjadi masalah karena peruntukan utama minimarket tersebut untuk menjual bahan kebutuhan pokok.

"Jika ada pengusaha yang terganggu, maka bisa dikatakan pendapatan besar mereka dari minuman beralkohol. Namun seharusnya bukan itu, minuman beralkohol hanya pelengkap saja, seharusnya lebih ke bahan pokok," kata Srie.

Sedikitnya, ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.

Sementara itu, Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) mengapresiasi langkah Menteri Perdagangan Rachmat Gobel tersebut. Ketua Umum GeNAM Fahira Idris mengatakan, sebelum menjadi pecandu alkohol, kebanyakan remaja minum bir atau miras sejenisnya yang kadar alkoholnya di bawah 5 persen. Kalau sudah merasa yang 5 persen tidak ada pengaruh, dia akan mencoba yang kadar alkoholnya lebih besar.

“Jadi petaka awalnya itu dari bir. Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi setingginya kepada Pak Rachmat atas aturan ini,” ujarnya.

Fahira mengatakan, peraturan yang ditandatangani Mendag itu menjadi payung hukum yang wajib ditaati oleh semua pengusaha minimarket. Kebijakan ini dinilai sangat tepat karena selama ini hampir tidak ada mini market yang mengindahkan aturan Permedag sebelumnya.

Fahira menambahkan, walau aturan ini masih diproses di Kementerian Hukum dan HAM, alangkah baiknya  minimarket sudah mulai menarik dan menghentikan menjual miras dari sekarang. 
Tags:

Berita Terkait