Pemerintah, DPR dan DPD Ajukan RUU Prioritas Prolegnas 2015
Utama

Pemerintah, DPR dan DPD Ajukan RUU Prioritas Prolegnas 2015

Prioritas dari Pemerintah sebanyak 12 RUU, dari DPD sebanyak 13 RUU, sedangkan DPR sebanyak 29 RUU.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Menkumham, Yasonna H. Laoly. Foto: RES
Menkumham, Yasonna H. Laoly. Foto: RES
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama DPD dan Pemerintah yakni melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melaksanakan rapat kerja terkait penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), baik untuk jangka menengah maupun prioritas tahunan. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, mengatakan prioritas Prolegnas tahun 2015 usul pemerintah sebanyak 12 RUU.

Sedangkan untuk Prolegnas jangka menengah 2015-2019 sebanyak 84 RUU. Ia berharap penyusunan Prolegnas kali ini tidak mengedepankan ego sektoral masing-masing pihak, melainkan menyamakan persepsi terkait kebutuhan hukum Indonesia ke depan.

“Saya berharap kita bisa duduk bersama, untuk menyamakan persepsi tentang kebutuhan hukum ke depan,” kata Yasonna di Komplek Parlemen di Jakarta Kamis (29/1).

Ia merinci, 12 RUU yang menjadi prioritas Prolegnas usulan Pemerintah tahun 2015. Kedua belas RUU tersebut adalah, RUU KUHP, RUU tentang Merek, RUU tentang Paten, RUU tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), RUU tentang Perubahan Harga Rupiah, RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Perubahan Atas UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang merupakan pengganti UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Di lingkungan pemerintah, kami telah berupaya untuk mencoba agar kementerian/lembaga tidak perhatikan ego sektoral masing-masing, tapi pembentukan hukum untuk kepentingan nasional,” kata Yasonna.

Ketua Perancang UU DPD Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya memiliki hak untuk ikut mengajukan RUU sesuai dengan lingkup dan tugas DPD. Dari hasil penyusunan di DPD, terdapat 85 RUU yang masuk menjadi Prolegnas jangka menengah. Dari angka itu, hanya sebanyak 13 RUU yang menjadi prioritas Prolegnas tahun 2015.

Dari 85 RUU tersebut, lanjut Pasek, mayoritas adalah RUU mengenai daerah otonomi baru (DOB). Selain itu, dari 85 RUU yang diajukan diharapkan terdapat RUU yang saling beririsan dengan usulan DPR maupun pemerintah, sehingga jumlah RUU jika digabungkan tak akan banyak. “Mudah-mudahan banyak yang sama, sehingga secara kumulatif jumlahnya tidak banyak,” katanya.

Sedangkan RUU prioritas Prolegnas 2015 usulan DPR sebanyak 29 RUU. Anggota Baleg dari Fraksi PKS Abdul Hakim berharap ego sektoral tak meliputi pembahasan RUU, sehingga target penyelesaian penyusunan UU yang diharapkan dewan dan pemerintah bisa tercapai. Ia tidak ingin kejadian seperti periode lalu bahwa gara-gara ego sektoral terdapat RUU yang lama selesainya.

“Misalnya RUU tentang Tapera, sekitar dua tahun kami menunggu kesepakatan di pemerintah, hal ini semakin memakan waktu pembahasan,” kata Hakim.

Selain itu, lanjut Hakim, pembahasan RUU ke depannya tak lagi menyisakan persoalan di kemudian hari. Misalnya, RUU yang telah dibahas antara dewan dan pemerintah bahkan sudah disahkan menjadi UU, tiba-tiba pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

“Hal ini harus jadi pelajaran kita bersama, harus duduk bersama kira-kira mana yang paling urgent dibahas,” katanya.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, berharap pembahasan RUU dalam masa sidang wajib dilakukan secara optimal. Hal tersebut semata-mata agar target pengesahan RUU menjadi UU antara dewan dan pemerintah dapat tercapai.

Terkait ego sektorakl, Ronald menilai, kunci persoalan tersebut ada di masalah kepemimpinan. Jika dari sisi pemerintah, kepemimpinan Presiden Joko Widodo diharapkan bisa mempertegas mana RUU yang urgent untuk segera dibahas. Sedangkan dari sisi DPR, kepemimpinan tersebut berada di tangan 10 fraksi.

“Jokowi harus firm dari segi pilihan politik legislasinya, misal mau memperbaharui hukum pidana, dia bisa memarkirkan usulan kementerian lain untuk lebih dorong pembaruan hukum. Kuncinya di leadership Presiden,” tutup Ronald.
Tags:

Berita Terkait