Palsukan Surat Kuasa, Anak Buah Sinivasan Dituntut Tiga Tahun Penjara
Berita

Palsukan Surat Kuasa, Anak Buah Sinivasan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Dilaporkan sendiri oleh Bos PT Texmaco Group Marimutu Sinivasan.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jaksel. Foto: SGP
Gedung PN Jaksel. Foto: SGP

Karyawan anak perusahaan Texmaco Group, Dharmadas Narayan dituntut tiga tahun penjara karena dugaan memalsukan surat kuasa ketika bertindak atas nama PT Wisma Karya Prasetya (WKP). Dharmadas dilaporkan oleh bosnya sendiri, Marimutu Sinivasan. Saat ini, kasus ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam nota pembelaannya, Dharmadas menilai penuntut umum tidak dapat membuktikan pasal yang disangkakan kepadanya, yaitu Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP).

Ketentuan itu berbunyi, “Diancam dengan pidana yang sama (paling lama enam tahun penjara, sama dengan Pasal 263 ayat (1),-red), barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”  

Dharmadas menilai Pasal tersebut merupakan delik formil yang harus dibuktikan semua unsurnya, dan itu telah gagal dilakukan oleh penuntut umum. “JPU (Jaksa Penuntut Umum) tampaknya tidak dapat membuktikan tindak pidana yang telah yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana dalam dakwaan serta tuntutannya,” demikian pernyataan Dharmadas dalam nota pembelaannya, Selasa (27/1).

Menurut Dharmadas, dirinya merupakan orang yang berhak atas penggunaan Surat Kuasa tersebut karena telah mendapatkan persetujuan dari Marimutu. Surat Kuasa tersebut ia dapatkan melalui Sdr. Sundararaman sebagai legal Texmaco group.

Selanjutnya, ia menjelaskan, dirinya hanya diminta untuk hadir ke gedung Sentra Mulia oleh tim legal Sundararaman. Setelah sampai di Sentra Mulia, ia diminta oleh Sundararaman untuk menandatangani Surat Kuasa tersebut dimana telah ada tanda tangan Marimutu selaku pemberi kuasa.

“Dimana hal tersebut juga dibenarkan oleh (saksi) Vasudaven Ravi Shankar dan Notaris Dewantari Handayani yang telah berkomunikasi dengan Sundararaman terkait perjanjian yang akan ditandatangani pada saat itu,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait