Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Panggil 300 Perusahaan
Berita

Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Panggil 300 Perusahaan

Ada ancaman pidana jika tidak mendaftar.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Foto: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memanggil sebanyak 300 perusahaan swasta terkait belum terdaftarnya perusahaan-perusahaan tersebut sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Hari ini kami memanggil sebanyak 300 perusaahaan atas dasar implementasi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang wajib mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hermanto di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (29/1).

Menurut dia, semua sudah sesuai prosedur yang berlaku mengenai UU Nomor 24 Tahun 2011 dan UU Nomor. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, tentang perusahaan wajib mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib mendaftar maksimal tujuh hari setelah pemanggilan, jika tidak mematuhi maka terancam sanksi pidana delapan tahun kurungan atau denda Rp1 miliar.

"Akan ada sanksi administrasi dan pidana jika tidak mematuhi aturan, karena ini sudah aturan pemerintah, kami hanya menjalankan kewajiban," tuturnya.

Senada dengan Jaksa Hermanto, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gambir Harry Samsudin Susatio mengatakan aturan ini sudah disosialisasikan sejak lama tepatnya 2013 yang lalu kepada para perusahaan. Ia menjelaskan hal ini juga demi kebaikan para tenaga kerja yang bekerja di perusahaan swasta, agar lebih terjamin kesejahteraannya.

"Kami hanya mengingatkan kembali sesuai aturan yang berlaku, serta kembali kami sosialisasikan tentang undang-undang yang ada terkait BPJS Ketenagakerjaan," ucap Harry Samsudin Susatio.
BPJS Ketenagakerjaan (TK) Cabang Gambir, Jakarta, mengancam akan memberi hukuman pidana bagi perusahaan yang tidak menaati aturan terkait wajib mendaftar sebagai anggota BPJS-TK.

"Bagi perusahaan yang 'nakal' atau tidak memenuhi panggilan ke kejaksaan hari ini, bisa diancam hukum pidana," kata Harry.
Sementara itu, Retno salah satu karyawan perusahaan swasta yang dipanggil mengatakan memang sudah ada peringatan sebelumnya, tetapi baru memahami aturan ini setelah di kejaksaan.

"Ya saya baru paham sekarang, tapi memang sebaiknya dibuat aturan yang tegas agar tenaga kerja juga terlindungi," ujar Retno.

Ia berharap ketika kewajiban menaati aturan BPJS Ketenagakerjaan sudah terpenuhi, nantinya hak-hak yang diterima sesuai dengan aturan dan tidak merepotkan pada birokrasinya.
Tags:

Berita Terkait