Khawatir Bukti Hilang, Ombudsman 'Rahasiakan' Materi Laporan BW
Berita

Khawatir Bukti Hilang, Ombudsman 'Rahasiakan' Materi Laporan BW

Laporan ini inisiatif tim pengacara.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Ketua Tim Investigasi Pranowo Dahlan berjabat tangan dengan Bambang Widjojanto, Kamis (29/1). Foto: RES
Ketua Tim Investigasi Pranowo Dahlan berjabat tangan dengan Bambang Widjojanto, Kamis (29/1). Foto: RES
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan tim pengacaranya telah melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri ke Ombudsman. Berdasarkan laporan tersebut, Ombudsman langsung menindaklanjuti dengan membentuk Tim Investigasi.

Ketua Tim Investigasi Pranowo Dahlan mengatakan Ombudsman akan mengambil langkah guna mendapatkan informasi, data, dan dokumen dari sejumlah instansi terkait, termasuk Polri. "Sehingga, kami bisa menemukan apa yang terjadi. Ini masalah laporan dugaan maladministrasi," katanya, Kamis (29/1).

Ada beberapa dugaan maladministrasi yang dilaporkan Bambang. Namun, Pranowo belum bisa menyebutkan karena khawatir terduga maladministrasi akan menghilangkan bukti-bukti. Bukan tidak mungkin jika dugaan maladministrasi diumumkan ke publik, terduga akan mengubah bukti-bukti.

Oleh karena itu, Pranowo lebih memilih merahasiakan dugaan maladministrasi yang dilaporkan Bambang. Ia menyatakan Tim Investigasi segera bekerja mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai pihak. Ia berharap Kepolisian dan instansi terkait lainnya kooperatif demi kelancaran investigasi.

Selain itu, apabila nanti Ombudsman menemukan bukti maladministrasi, Pranowo berharap rekomendasi Ombudsman ditindaklanjuti pimpinan instansi terkait. "Kalau tidak, kita bisa membawa DPR dan Presiden. Kalau Presiden tidak bisa menindaklanjuti, itu kan bisa jadi impeachment," ujarnya.

Komisioner Ombudsman lainnya, Budi Santoso mengatakan Tim Investigasi juga akan berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Tim Sembilan agar hasil rekomendasi tidak tumpang tindih. Ombudsman sebagaimana Komnas HAM berwenang mendapatkan informasi, data, dan dokumen dari instansi terkait.

Kewenangan tersebut, menurut Budi, dijamin UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Budi meyakini Kepolisian akan kooperatif karena Kepolisian dan Ombudsman sudah memiliki MoU. Kepolisian juga merupakan salah satu institusi yang relatif kooperatif memberikan akses kepada Ombudsman.

Namun, apabila ada pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi tugas Ombudsman, Budi menegaskan, sesuai Pasal 46 UU Ombudsman, pihak-pihak tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Walau begitu, hingga kini, Budi masih optimistis Kepolisian akan kooperatif terhadap Ombudsman.

"Sejauh ini, kami belum pernah mengalami hal seperti itu. Komitmen Pak Kapolri sebelumnya, Pak Sutarman, beliau akan kooperatif. Mudah-mudahan itu juga terjadi pada kepemimpinan Kepolisian yang sekarang. Jadi, mudah-mudahan dengan laporan pengaduan Pak Bambangan ini bisa diperlancar," tuturnya.

Kemudian, jika nanti Ombudsman menyimpulkan terjadi maladministrasi, sesuai ketentuan Pasal 54 UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelaku dapat dikenakan sanksi mulai teguran tertulis hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi itu akan ditindaklanjuti pimpinan instansi terkait.

Sementara, Bambang Widjojanto mengatakan pelaporan ke Ombudsman merupakan inisiatif tim pengacaranya. Hal itu dilakukan demi membangun proses pemerintahan yang baik. "Jadi, kami ingin menggunakan kasus saya sebagai entry point untuk membangun government process dalam manajemen perkara," katanya.

Pengacara Bambang, Muji Kartika Rahayu menjelaskan, salah satu yang dilaporkan ke Ombudsman adalah dugaan penyalahgunaan. Ia menduga ada oknum Polisi yang menggunakan kewenangan institusi untuk tujuan lain. Penyalahgunaan kewenangan itu termasuk dalam definisi maladministrasi.

"Jadi, bukan soal pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, itu cuma tools saja. Yang terpenting justru pelayanan yang tidak sesuai standar itu dijadikan alat untuk menyalahgunakan kewenangan, yaitu dengan cara mengkriminalisasi dengan menetapkan Pak Bambang sebagai tersangka," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait