Beradu Argumentasi Lewat Praperadilan
Kasus BW dan BG:

Beradu Argumentasi Lewat Praperadilan

PN Jakarta Selatan segera menyidangkan permohonan praperadilan penangkapan BW dan penetapan status tersangka BG.

Oleh:
HAG/M-22
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jaksel. Foto: SGP
Gedung PN Jaksel. Foto: SGP
Pernyataan Presiden Jokowi yang akan melihat proses hukum Budi Gunawan (BG) dan Bambang Widjojanto (BW) akan diuji pertama kali lewat praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadwalkan sidang atas permohonan praperadilan

Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, memastikan dua dari tiga permohonan praperadilan yang tercatat kepaniteraan akan disidangkan pada Senin, 2 Februari 2015. “Ada dua (disidangkan) Senin,” kata Made kepada hukumonline saat dihubungi via telepon Jum’at (30/1).

Satu permohonan, diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI), mempersoalkan penangkapan BW dan penetapannya sebagai tersangka. Satu lagi, diajukan Divisi Hukum Mabes Polri, mempertanyakan keabsakan penetapan BG sebagai tersangka oleh lagi. Dua perkara ini akan disidangkan 2 Februari.

Satu perkara lagi, kata Made, akan disidangkan pada Senin, 9 Februari 2015. Yang ketiga ini juga mempersoalkan penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK. Permohonan yang ketiga beda hari karena alamat pemohon tidak di Jakarta. “Karena jauh dari Solo,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, permohonan yang ketiga ini juga diajukan LP3HI, tetapi menggunakan alamat Surakarta. Permohonan lain oleh LP3HI menggunakan alamat Jakarta Selatan.

LP3HI mempersoalkan penetapan BG sebagai tersangka, juga penetapan BW sebagai tersangka. Alasannya, proses penetapan status tersangka itu cacat formil.

Penetapan BW sebagai tersangka, misalnya. Pemohon praperadilan menilai belum cukup bukti permulaan yang memungkinkan polisi menetapkan BW sebagai tersangka, lalu menangkap Wakil Ketua KPK itu. Ini berbeda dari penjelasan Kadiv Humas Mabes Polri Ronny F. Sompie, bahwa polisi sudah mengantongi tiga alat bukti yakni keterangan saksi, pendapat ahli, dan alat bukti surat. Pemohon praperadilan yakin bukti yang dimiliki polisi tidak kuat, sehingga penetapan tersangka tidak sah.

Pemohon juga menilai sama surat tugas dan surat perintah penangkapan BW. Pasal 18 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersengketakan serta tempat ia diperiksa”.

Pemohon berdalih wewenang pengangkatan Kabareskrim ada di Kapolri. Lantaran Kapolri tidak ada, maka penangkatan Kabareskrim tidak sah, dan surat perintah penangkapan yang diteken Bareskrim juga tidak sah. Pemohon juga menilai penangkapan BW tanpa didahului surat panggilan, sehingga BW tak bisa dinilai sebagai orang yang mangkir dari panggilan polisi. “Penangkapan BW tidak sah karena BW belum pernah mangkir dari panggilan Termohon, namun Termohon langsung melakukan penangkapan”.

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 KUHAP praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penangkapan dan atau penahanan; sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi. Normatif, KUHAP tak menyebut penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
Tags:

Berita Terkait