RUU Advokat Kembali Masuk Prolegnas Usulan DPR
Utama

RUU Advokat Kembali Masuk Prolegnas Usulan DPR

Akan tetapi, bukan RUU yang menjadi prioritas tahun 2015 dari Komisi III.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Pencantuman RUU Advokat dalam daftar prolegnas. Foto: RES
Pencantuman RUU Advokat dalam daftar prolegnas. Foto: RES
Salah satu RUU yang tak selesai dibahas pada DPR periode 2009-2014 adalah RUU Advokat. Kali ini, RUU yang akan menjadi payung hukum bagi para pengacara di Indonesia kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019. RUU tersebut merupakan satu dari 93 RUU yang diusulkan oleh DPR.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Arsul Sani, tak menampik usulan masuknya RUU Advokat ke dalam Prolegnas jangka menengah datang dari rekan sesama fraksinya di PPP. Menurutnya, usulan RUU tersebut datang dari Anggota Fraksi PPP yang bernama M Aditya Mufti Arifin.

Sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PPP di Komisi III, Arsul menyetujui usulan Aditya karena argumentasi yang diberikan dapat diterima. Bahwa, pembahasan RUU Advokat sudah dilakukan di tingkat pertama, sehingga sudah banyak biaya yang keluar untuk membahas RUU tersebut.

"Kebijakan kita, supaya uang rakyat ini tidak sia-sia, ya diteruskan ini semestinya. Jadi, jangan kemudian menguap begitu saja," kata Arsul kepada hukumonline di Komplek Parlemen di Jakarta, Kamis (29/1).

Menurutnya, kebijakan tersebut tak hanya berlaku untuk RUU Advokat saja. Tapi juga RUU-RUU lain yang telah dibahas di tingkat pertama pada DPR periode lalu. Setidaknya, terdapat 27 RUU yang telah dibahas di DPR periode lalu namun belum sampai selesai. Ia mengatakan, seluruh RUU tersebut tinggal diteruskan dibahas karena sudah ada draf dan naskah akademiknya.

Menurutnya, dalam pembahasan RUU Advokat ini nantinya tak seluruhnya dibahas ulang. Tapi, ditentukan poin-poin mana saja yang wajib dibahas ulang karena dianggap belum ada kesepakatan antara dewan dan pemerintah. "Pasti ada poin-poin tertentu yang dibahas ulang, tapi tidak semua poin," kata Arsul.

Bukan Prioritas
Dalam rapat antara Baleg dengan pimpinan-pimpinan komisi, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin memastikan bahwa terdapat beberapa RUU yang menjadi prioritas komisinya. RUU-RUU tersebut lebih kepada pembaharuan hukum pidana di Indonesia, yakni RUU KUHP dan RUU KUHAP.

"Tapi kita selesaikan KUHAP dan KUHP terlebih dahulu," kata politisi dari Partai Golkar ini.

Setelah kedua RUU tersebut selesai dibahas, kata Aziz, selanjutnya Komisi III akan membahas RUU lainnya, seperti RUU Mahkamah Agung (MA), RUU Mahkamah Konstitusi (MK) dan RUU Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "RUU prioritas yang diusulkan Komisi III untuk tahun 2015 adalah RUU KUHP dan KUHAP. Setelah selesai baru akan ke RUU MA, MK, Polri," katanya.

Arsul sepakat jika RUU Advokat tak perlu menjadi prioritas Prolegnas Komisi III tahun 2015. Ia sudah menyambut baik jika RUU tersebut masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah tahun 2015-2019. Sama seperti Aziz, ia setuju jika RUU yang wajib menjadi prioritas Komisi III adalah KUHP dan KUHAP.

"Tidak usah diprioritaskan, tetapi karena sudah diinikan (bahas, red), antara 2015-2019 itu sudah masuk. Yang harus prioritas itu KUHP dan KUHAP," tutup Arsul.
Tags:

Berita Terkait