Tiga Kementerian Sepakat Permudah Perizinan UMK
Berita

Tiga Kementerian Sepakat Permudah Perizinan UMK

Otoritas penerbitan IUMK akan didelegasikan ke camat/lurah/desa dan tidak dikenakan biaya apapun, serta selesai dalam satu hari.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Kementerian Koperasi dan UKM. Foto: SGP
Kementerian Koperasi dan UKM. Foto: SGP

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, dan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga sepakat untuk memberikan kemudahan penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil.

Dikutip dari laman www.setkab.go.id, penandatanganan Nota Kesepahaman tiga Menteri itu dilaksanakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (30/1).

“Ini merupakan momentum bersejarah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), karena dengan adanya kesepakatan ini maka di lapangan akan terjadi sinergitas dan keterpaduan dalam penerbitan IUMK,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.

Nota Kesepahaman tersebut langsung dioperasionalkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat pejabat Eselon I dan pihak perbankan serta Perusahaan Penjaminan Indonesia di bawah Asippindo.

“Dengan demikian diharapkan kualitas pelayanan kepada pelaku UMK akan lebih baik ke depan,” kata Puspayoga.

Melalui kesepakatan itu, otoritas penerbitan IUMK akan didelegasikan ke camat/lurah/desa dan tidak dikenakan biaya apapun, serta selesai dalam satu hari.

“Untuk membantu proses ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pendampingan kepada UMK baik pra dan pasca penerbitan IUMK,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait