Komnas HAM Pelajari Video Penangkapan BW
Berita

Komnas HAM Pelajari Video Penangkapan BW

Soal borgol, Kabareskrim mengatakan itu kewenangan penyidik.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kabareskrim Budi Waseso saat memberikan keterangan di Komnas HAM, Jumat (30/1). Foto: RES
Kabareskrim Budi Waseso saat memberikan keterangan di Komnas HAM, Jumat (30/1). Foto: RES
Menindaklanjuti pengaduan tim pengacara Bambang Widjojanto (BW), Komnas HAM bergerak cepat. Setelah meminta keterangan BW, Komnas HAM selanjutnya memanggil Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso. Dari Kabareskrim yang baru saja menjabat itu, Komnas HAM tidak hanya memperoleh keterangan tetapi juga sejumlah dokumen dan video.

"Kita sepakat, beberapa dokumen ditinggal, dan ada juga berupa video yang ditinggal sebagai bahan telaah Komnas HAM," kata ketua tim penyelidikan dugaan kriminalisasi pimpinan KPK, Nur Kholis.

Dijelaskan Nur Kholis, keberadaan video tersebut akan menjadi pendukung untuk mengungkap peristiwa penangkapan yang dialami BW, Jumat pekan lalu (23/1). Sedangkan dokumen yang diperoleh Komnas HAM antara lain surat perintah penyidikan dan penangkapan Bambang Widjojanto.

Terkait proses pemeriksaan, Nur Kholis menyebutkan tujuh Komisioner dan Ketua Komnas HAM secara bergiliran mengajukan pertanyaan kepada Kabareskrim. Ia mengatakan saat ini tim sedang mengumpulkan berbagai informasi yang didapat untuk diolah dan dirumuskan sebagai kesimpulan.
"Semua informasi itu dua hari ini diolah tim dan kesimpulan sedang disusun," kata Nur Kholis.

Sebelum meminta keterangan pada Budi Waseso, Komnas HAM juga sudah meminta keterangan dan informasi pada Bambang Widjojanto, jajaran pimpinan KPK, serta Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Informasi dan temuan-temuan yang dikumpulkan selama penyelidikan tersebut nantinya akan dikaitkan dengan Undang-Undang HAM untuk mengetahui apakah terjadi pelanggaran hak asasi atau tidak.

Nur Kholis mengungkapkan ada tiga aspek yang dijelaskan pada proses pemeriksaan Budi Waseso. Hal tersebut antara lain aspek mengenai mekanisme penangkapan di Polri, aspek formil tentang bagaimana penetapan tersangka Bambang Widjojanto hingga gelar perkara, dan aspek penerapan pasal yang dikenakan terhadap Bambang.

Sementara itu, Kabareskrim Budi Waseso mengatakan pemborgolan Bambang widjojanto saat ditangkap itu akan dipertanggungjawabkan oleh penyidik.

"Jadi itu kepentingan penyidik, itu kewenangan-kewenangan penyidik, itu pertimbangan penyidik, nanti penyidik yang mempertanggungjawabkan," kata Budi di kantor Komnas HAM di Jakarta, Jumat.

Budi mengaku dirinya hanya sebagai pengawas selaku Kabareskrim dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut pada Jumat (23/1) pekan lalu. Ia mengatakan dirinya sebagai Kabareskrim tidak boleh mengintervensi kewenangan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penyidikan.

"Jadi saya tidak boleh mengintervensi daripada proses jalannya penyidikan. Saya sebagai Kabareskrim mengawasi jalannya penyidikan, keputusan di lapangan adalah kewenangan penyidik," kata dia.

Budi Waseso juga mengungkapkan, proses penangkapan yang disertai pemborgolan tersebut ada ketentuannya dan diatur dalam KUHAP.
Tags: