Wanprestasi, Yusril Ihza Dihukum Bayar Rp1 Miliar
Berita

Wanprestasi, Yusril Ihza Dihukum Bayar Rp1 Miliar

Juga diperintahkan mengosongkan rumah yang ditempatinya.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES.
Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES.

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Yusril Ihza Mahendra dihukum membayar lebih dari Rp1 Miliar karena telah melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Selain itu, Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin oleh Dahmiwirda juga memerintahkan Yusril mengosongkan rumah di daerah Karang Asem, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, yang ditempatinya. Bahkan, majelis menyatakan pengosongan rumah bisa dibantu oleh aparat bila memang diperlukan.

“Menyatakan tergugat (Yusril,-red) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sejak 16 Desember 2011 karena telah menempati tanah/rumah penggugat secara tidak sah dan tanpa alas hukum, tidak membayar apapun, mengubah bentuk rumah, menyandera sertifikat asli tanah/rumah, menghalang-halangi calon pembeli untuk melihat/membeli rumah penggugat,” demikian bunyi amar putusan PN Jaksel tertanggal 22 Agustus 2014 lalu itu.

Berdasarkan salinan putusan yang diperoleh Hukumonline.com, kasus ini berawal dari 2006. Kala itu, Yusril berencana menempati rumah milik Iqbal Faruqi di daerah Karang Asem, Jakarta Selatan. Iqbal merupakan anak dari sahabat Yusril, pengacara Hidayat Achyar.

“Karena perceraian dan pernikahan kedua, Tergugat meminjam rumah penggugat dan berjanji kepada ayah penggugat dalam waktu dekat di tahun 2006 itu juga akan membeli dengan harga pasaran yang wajar. Dan pada Oktober 2006 itu juga, tergugat mulai menguasai rumah penggugat tanpa perjanjian apapun dengan penggugat,” sebut Iqbal dalam gugatannya.

Iqbal melanjutkan bahwa Yusril melakukan renovasi-renovasi dan mengubah posisi kamar-kamar, posisi tangga, kamar mandi, kolam ikan, kamar lantai atas dan lain-lain sesuka-sukanya dengan seleranya sendiri sehingga berbeda dengan gambar semula. “Semua itu tanpa seizin penggugat dan tanpa izin (IMB) pemerintah DKI,” sebutnya.

Setelah lima tahun menempati rumah itu, Yusril menghubungi ayah Iqbal pada awal 2011 untuk dilakukan jual beli rumah tersebut. Namun, bukan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), melainkan hanya dibuat Perjanjian Pengikatan untuk melakukan Jual Beli (PPJB) dihadapan Notaris Hadijah pada 30 Mei 2011.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait