PN Jakpus Terima Mbah Moen Sebagai Penggugat Intervensi
Kisruh PPP

PN Jakpus Terima Mbah Moen Sebagai Penggugat Intervensi

DPW PPP Kubu Djan Faridz dilaporkan ke polisi.

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Kantor DPP PPP. Foto: RES
Kantor DPP PPP. Foto: RES

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerima Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maemoen Zubair (Mbah Moen) sebagai penggugat intervensi dalam gugatan seputar kisruh kepengurusan PPP.

“Ya, sah-sah saja apabila Mbah Moen mengajukan gugatan intervensi pada perkara ini. Mbah Moen kan punya kepentingan juga dalam kemaslahan umat PPP,” ujar Kuasa Hukum PPP pimpinan Djan Faridz, Humphrey Djemat melalui siaran pers yang diterima Hukumonline.com, Jumat (30/1).

Humphrey menjelaskan bila mengacu Pasal 279 Reglement op de Rechtvordering (RV) sah-sah saja bila Mbah Moen sebagai penggugat intervensi. Ketentuan itu menyebutkan ‘Barangsiapa yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain dapat menuntut untuk menggabungkan diri.’

“Pada prinsipnya kami tidak keberatan, dan kami yakin apa yang dilakukan Mbah Moen merupakan perjuangan beliau untuk kebaikan PPP,” terang Humphrey.

Apabila melihat isi gugatan Mbah Moen, lanjut Humphrey, pada intinya mengutarakan Muktamar ke VIII di Jakarta adalah Muktamar yang Sah dan yang harus diakui. Mbah Moen meminta agar Majelis Hakim menyatakan Muktamar ke VIII di Jakarta yang diselenggarakan pada tanggal 30 Oktober – 2 November 2014 adalah Muktamar yang Sah dan susunan pengurusnya adalah susunan pengurus yang sah.

Selain itu, jelas Humphrey, Mbah Moen juga menegaskan Muktamar VIII yang diselenggarakan di Surabaya pada tanggal 15 – 18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. “Dan meminta agar kepengurusan hasil Muktamar di Surabaya tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,” jelas Humphrey.

Humphrey berpendapat dengan adanya gugatan intervensi dari Mbah Moen ini maka dapat dllihat adanya kepedulian yang tinggi dari sosok tokoh yang paling disegani baik di dalam maupun di luar PPP ini. “Bisa kita lihat juga bahwa Mbah Moen masuk menjadi Penggugat Intervensi karena ingin menyelamatkan PPP dari perpecahan dan kehancuran,” sebutnya.

Tags:

Berita Terkait