Ini Alasan Unair Kukuhkan Hatta Ali Jadi Guru Besar
Berita

Ini Alasan Unair Kukuhkan Hatta Ali Jadi Guru Besar

Karena dinilai telah berprestasi dalam mereformasi peradilan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Hatta Ali. Foto: SGP
Ketua MA Hatta Ali. Foto: SGP

Rektor Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Prof H Fasicht menilai Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dinilai telah berprestasi luar biasa, salah satunya dalam mereformasi peradilan, sehingga layak dikukuhkan sebagai guru besar ilmu hukum di kampus tersebut.

Dalam sambutannya, Fasicht menunjuk hasil nyata turunnya secara drastis  tumpukan perkara yang ada di MA dari sebelumnya di atas 20 ribu perkara menjadi hanya 4 ribu pada akhir tahun 2014.

“Berkurangnya tumpukan perkara tersebut akan mempercepat masa tunggu para pencari keadilan untuk segera mendapat kepastian hukum,” ujar Fasicht dalam resume konferensi pers yang diperoleh dari Humas MA, di Surabaya, Sabtu (31/1).

Selain itu, adanya transparansi publikasi putusan, dimana semua putusan perkara di tingkat MA maupun lingkungan peradilan di bawahnya dapat diunggah ke website pengadilan. Bahkan, unggahan putusan tersebut saat ini sudah mencapai sekitar 1,2 jutaan dokumen putusan pengadilan.

“Atas pertimbangan itu, Pimpinan Unair mengusulkan kepada Senat Unair. Setelah Senat menelaah prestasi luar biasa itu Senat menyetujui usulan beliau sebagai guru besar. Setelah diusulkan, menteri pun menyetujui pengangkatan Hatta Ali sebagai guru besar ilmu hukum Unair,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap Prof Dr Hatta Ali dapat menularkan ilmu hukum, terutama ilmu hukum praktis yang dimilikinya. Sebab, ilmu hukum praktis ini tidak bisa diperoleh melalui textbook maupun sumber lain. “Pada gilirannya nanti mahasiswa akan lebih terampil dan ahli di bidang Ilmu Hukum,” harapnya.   

Hatta Ali, pada Sabtu (31/1) di Kampus Uniar, pun resmi menyandang gelar profesor sebagai gelar kehormatan akademik tertinggi yang menjadi guru besar ilmu hukum Unair ke-13 atau guru besar yang dimiliki Unair ke-436.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait