Sidang Tertutup, Bukan Sekadar Larangan Masuk Ruang Sidang
Fokus

Sidang Tertutup, Bukan Sekadar Larangan Masuk Ruang Sidang

Para pihak, termasuk pengacara, seharusnya juga tidak membuka materi persidangan ke publik.

Oleh:
HAG/M-22
Bacaan 2 Menit
Salah seorang petugas kebersihan JIS dalam kasus pencabulan saat menjalani sidang tertutup. Foto: RES
Salah seorang petugas kebersihan JIS dalam kasus pencabulan saat menjalani sidang tertutup. Foto: RES

Tracy Bantleman meradang. Istri dari Neil Bantleman, guru Jakarta International School (JIS) yang didakwa melakukan pencabulan, itu mengaku bingung dengan sistem hukum di Indonesia. Ia mendengar bahwa para pihak di sidang suaminya dilarang oleh majelis hakim untuk berbicara materi perkara ke publik, karena sifat sidang tertutup untuk perkara asusila.

Padahal, lanjut Tracy, dalam sidang perkara JIS lainnya dengan terdakwa sejumlah petugas kebersihan, para pihak masih bisa berbicara ke publik melalui para wartawan, walau sifat sidang itu juga tertutup. Nah, definisi sidang tertutup ini yang kemudian dipersoalkan. “Saya menghormati bahwa persidangan tertutup sebagai perlindungan anak. Tetapi, saya memiliki keprihatinan bahwa hakim meminta para pihak untuk tidak memberi komentar ke media,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum Indonesia mendefinisikan sidang tertutup, apakah hanya dilarang dihadiri oleh masyarakat umum atau juga ada larangan bagi para pihak untuk membuka materi perkara ke publik?

Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Made Sutrisna menegaskan bahwa prinsip sidang tertutup tak hanya melarang pihak lain (di luar para pihak yang berperkara) hadir di ruang sidang, tetapi juga mencakup larangan bagi para pihak untuk tidak mengekspose materi persidangan.

“Apa pun yang terjadi di persidangan tidak boleh diekspose ke publik, itu prinsip persidangan tertutup,” ujar Made pada Rabu (14/1).

Made menjelaskan informasi yang boleh disampaikan ke publik adalah hal-hal di luar materi persidangan. Ia menjelaskan yang dimaksud sebagai materi persidangan adalah inti masalah, hal-hal yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi dan juga keterangan saksi di sidang.

Lebih lanjut, Made mengatakan para pihak tak perlu khawatir bahwa persidangan tidak akan berjalan dengan transparan dan baik bila tertutup sama sekali dari publik. Ia menyatakan bahwa di persidangan sudah dihadiri oleh pihak-pihak yang berbeda, yaitu dari pihak kuasa hukum terdakwa, jaksa penuntut umum, dan juga hakim. Mereka sudah cukup mewakili dari masing-masing kubu di luar sidang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait