Perpanjang Kontrak Freeport, Jokowi Digugat
Utama

Perpanjang Kontrak Freeport, Jokowi Digugat

Pengadilan diminta membatalkan MoU yang dibuat pemerintah dengan Freeport. Pemerintah tak akan mengeluarkan Perppu terkait perpanjangan izin ekspor Freeport.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Habiburokhman (tengah). Foto: SGP
Habiburokhman (tengah). Foto: SGP
Para pengacara yang menamakan diri Tim Pengacara Trisakti dan Nawacitamendaftarkan gugatan terkait izin ekspor PT Freeport Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2). Pengacara tersebut merupakan kuasa hukum penggugat yang mengajukan citizen law suit, yaitu Arif Poyuono, Haris Rusly, Kisman Latumakalita, dan Iwan Sumule. Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi 50/PDT.GBTH.PI.W/2015/PN.JKT.PST, Presiden Jokowi, Menteri ESDM Sudirman Said, dan PT Freeport Indonesia menjadi pihak-pihak tergugat.

Arief Puyono mengatakan, Presiden dan Menteri ESDM telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan izin ekspor kepada Freeport. Sebab, izin tersebut berlawanan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mewajibkan seluruh hasil bumi dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu, izin ekspor yang diberikan melalui nota kesepahaman telah mengusik rasa nasionalisme bangsa Indonesia.

"Gugatan ini kami daftarkan sebagai bentuk penegakan hukum dan UU yang sah secara konstitusional dan akan ketidakmengertian sikap Presiden Jokowi dan pengkhianatan Trisakti dan Nawacita dengan mengizinkan Menteri ESDM Sudirman Said menandatangani nota kesepahaman perpanjangan ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia," ujar Arief usai mendaftarkan.

Menurut salah satu tim pengacara, Habiburokhman, pemberian izin tersebut telah menciptakan diskriminasi bagi perusahaan tambang nasional. Ia mengatakan bahwa pemerintah memberikan perlakuan istimewa kepada Freeport. Terlebih lagi, perlakuan istimewa itu melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Sebagai perusahaan tambang terbesar, seharusnya Freeport Indonesia tidak mengalami kesulitan membangun smelter, terlebih waktu yang diberikan UU sangat layak yaitu lima tahun sejak UU tersebut diundangkan," kata dia.

Oleh karena itu, dalam gugatan Habiburokhman mengungkapkan bahwa petitum utamanya adalah meminta majelis hakim untuk membatalkan nota kesepahaman yang telah dibuat oleh pemerintah dengan Freeport.

Ia juga meminta pembatalan seluruh perizinan dan produk hukum lainnya yang memberikan izin ekspor meskipun belum memiliki smelter di Indonesia. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta majelis hakim memberikan putusan sela selama perkara ini ditangani.

“Kami meminta hakim melarang adanya aktivitas pengerukan maupun ekspor selama belum ada kekuatan hukum yang tetap," tandasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar menganggap gugatan terhadap nota kesepahaman antara pemerintah dengan Freeport Indonesia adalah hal biasa. Namun, dirinya menegaskan bahwa apa yang menjadi dasar gugatan itu tak benar. Pasalnya, apa yang telah dilakukan pemerintah tidak melanggar secara hukum.

Sukhyar menekankan, Izin ekspor yang diterbitkan untuk Freeport memiliki landasan hukum. Ia menyebut, acuan kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014. Menurutnya, penerbitan kedua aturan hukum tersebut tersebut juga tidak melanggar UU Minerba.

“Latar belakang penerbitan PP dan Permen tersebut juga untuk menghindari adanya kerugian yang lebih besar jika kegiatan usaha atau pun pertambangan dihentikan. Negara boleh ambil sikap untuk tidak kerugian lebih besar. Di mana melanggar Undang-Undang daripada mudaratnya lebih besar kami kasih kesempatan. Yang penting mineral mentah tidak boleh ekspor sampai 2017,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, pemerintah tak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait izin Freeport itu. Hal ini karena batas waktu ekspor mineral mentah adalah tahun 2017. Menurutnya, waktu dua tahun itu tak lama lagi sehingga tak menimbulkan keadaan darurat untuk mengeluarkan Perppu.

“Tidak perlu keluarkan Perppu. Kan 2017 sebentar lagi,” pungkasnya singkat.
Tags:

Berita Terkait