Perlindungan PRT Masih Lemah
100 Hari Jokowi-JK:

Perlindungan PRT Masih Lemah

Pemenuhan hak-hak normatif pekerja rumah tangga belum terjamin.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Aksi unjuk rasa mendesak dibentuknya UU PRT. Foto: CR-17
Aksi unjuk rasa mendesak dibentuknya UU PRT. Foto: CR-17
Dalam 100 hari masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), perlindungan PRT dinilai masih minim. Menurut Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, minimnya perlindungan itu dapat dilihat dari pemenuhan hak-hak normatif PRT seperti upah, libur, cuti dan jam kerja tidak dijamin. Mekanismenya masih ditentukan oleh kesepakatan antara majikan dan pekerja.

Dalam proses perundingan kerja posisi PRT lebih lemah ketimbang majikan, sehingga kepentingan majikan cenderung mendominasi. Migrant Care, yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Beragam, memberi nilai merah kepada pemerintah dalam hal perlindungan terhadap PRT.

“Walau pemerintah sudah menerbitkan Permenaker No. 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT, itu tidak memberi dampak signifikan. Karena upah, libur, cuti dan jam kerja PRT tetap diatur majikan,” kata Anis dalam jumpa pers yang diselenggarakan Koalisi Indonesia Beragam di Jakarta, Selasa (3/2).

Kondisi itu diperparah karena sampai sekarang pemerintah belum meratifikasi Konvensi ILO No. 189 mengenai PRT. Pemerintah juga tidak berinisiatif mengusulkan RUU Perlindungan PRT. Kemenaker memang mengulang-ulang rencana kebijakan zero PRT migran tahun 2017. Padahal kebijakan itu tidak tercantum dalam RPJMN dan berpotensi diskriminatif karena menghalangi hak ekonomi perempuan.

Selaras itu Anis menilai merah kebijakan pemerintah terhadap perlindungan buruh migran. Misalnya, belum ada langkah yang ditempuh untuk mengimplementasikan konvensi PBB Tahun 1990 tentang perlindungan hak-hak buruh migran beserta keluarganya. Padahal, konvensi itu sudah 3 tahun diratifikasi.

Praktik eksekusi mati terhadap 6 terpidana kasus narkotika beberapa waktu lalu menurut Anis tidak mendukung perlindungan terhadap buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di negara penempatan. “Eksekusi mati itu jadi sandera bagi pemerintah dalam menyelamatkan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri yang saat ini jumlahnya 380 orang,” ucapnya.

Anis juga memberi catatan merah untuk reformasi birokrasi, belum ada inisiatif dan upaya membenahi birokrasi di Kemenaker dan BNP2TKI. Masalah itu berkontribusi terhadap buruknya kinerja dan pelayanan untuk perlindungan buruh migran. Pejabat tidak berprestasi dan diindikasikan terlibat dalam mafia penempatan buruh migran juga belum diganti. RPJMN 2015-2019 juga karena tidak mencerminkan agenda Nawa Cita yakni menghadirkan negara untuk melindungi buruh migran. Perlindungan itu tidak terlihat dalam matriks rencana pembangunan.

Walau begitu Anis memberi nilai hijau terhadap 100 hari pemerintahan Presiden Jokowi terkait respon cepat terhadap persoalan buruh migran. Seperti mengganti istilah TKI/TKW dengan buruh migran, sesuai dengan konvensi PBB tahun 1990. Wacana penghapusan KTKLN dan penurunan biaya penempatan.

Anis juga mengapresiasi langkah Kemenaker mencabut puluhan PJTKI/PPTKIS bermasalah. Serta mengumunkan nama-nama PJTKI itu secara luas.

Memeriksa PJTKI
Dalam rangka memberi perlindungan terhadap buruh migran Menaker, Hanif Dhakiri, menerjunkan 30 orang pengawas untuk memeriksa 34 PJTKI yang melanggar ketentuan tentang daftar ulang. Jika terbukti melanggar, puluhan PJTKI itu akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan surat izin usaha penempatan (SIUP).

Tim pengawas ketenagakerjaan yang diterjunkan menurut Hanif merupakan gabungan dari petugas pengawas Kemenaker dan dinas ketenagakerjaan setempat. “Ada sekitar 30 orang pengawas ketenagakerjaan yang khusus melakukan pemeriksaan terhadap 34 PPTKIS. Tiap tim terdiri dari tiga orang dan akan melakukan berbagai pemeriksaan di PPTKIS yang terancam dicabut SIUP-nya,” urainya.

Pemeriksaan yang dilakukan petugas pengawas meliputi kantor PJTKI, fasilitas penampungan calon buruh migran, kondisi Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) dan kelengkapan administratif. Dengan memberi sanksi tegas terhadap PJTKI yang melanggar aturan, Hanif berharap dapat memberi efek jera bagi PJTKI lain.
Tags:

Berita Terkait