AirAsia Bisa Digugat dengan Konvensi Montreal
Berita

AirAsia Bisa Digugat dengan Konvensi Montreal

Prof. Martono tak sependapat Konvensi Montreal bisa digunakan, Sekjen MHU menilai perlu dilihat tiket penumpang.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Prof. Doo Hwan Kim saat menyampaikan presentasinya dalam diskusi di kantor HPRP, Jakarta, Rabu (4/2).
Prof. Doo Hwan Kim saat menyampaikan presentasinya dalam diskusi di kantor HPRP, Jakarta, Rabu (4/2).

Profesor Hukum Udara asal Korea Selatan (Korsel), Doo Hwan Kim mengatakan bahwa tiga warga negara Korsel yang menjadi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 bisa menggugat ganti rugi yang lebih besar ke Pengadilan Korsel dibandingkan ke pengadilan Indonesia.

Ini diungkapkannya dalam diskusi terbatas yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Udara (Indonesia) di Kantor Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP), Jakarta, Rabu (4/2).

Doo Hwan Kim menjelaskan bila mengacu kepada undang-undang yang berlaku di Korea (Korean Revised Commercial Act), setiap korban WN Korsel bisa memperoleh ganti rugi sebesar 113.100 SDR (senilai Rp20 Miliar,-red). “Korban bisa mendapat 113,100 SDR (senilai Rp1,7 Miliar,-red) atas kerusakan yang timbul dari kecelakaan Indonesia AirAsia,” ujarnya.

Tak hanya warga negara Korsel, lanjut Doo Hwan Kim, sejumlah korban AirAsia yang berasal dari Inggris, Perancis, Malaysia dan Singapura juga bisa mengajukan gugatan serupa. Ia mengatakan gugatan itu bisa mengacu kepada Konvensi Montreal 1999.

Meski Indonesia belum meratifikasi Konvensi Montreal, lanjutnya, tetapi konvensi itu bisa digunakan sebagai alas gugat bagi korban yang negaranya sudah meratifikasi konvensi itu. Negara-negara yang disebutkan di atas sudah meratifikasi konvensi ini.

Berdasarkan penelusuran Hukumonline.com, bila mengacu kepada Konvensi Montreal 1999, kompensasi kerugian yang dibayar oleh AirAsia kepada korban mencapai 100.000 SDR (senilai Rp1,7 Miliar).

Lebih lanjut, Doo Hwan Kim menjelaskan peluang menang gugatan di Korea Selatan cukup besar bila penggugat bisa membuktikan adanya “sengaja melakukan kesalahan” yang dilakukan oleh AirAsia. Ini mengacu kepada sistem Anglo-American yang diterapkan di negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, India dan lain sebagainya.

Tags:

Berita Terkait