Isteri Pengacara Tertangkap Saat Pesta Sabu
Aktual

Isteri Pengacara Tertangkap Saat Pesta Sabu

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Isteri Pengacara Tertangkap Saat Pesta Sabu
Hukumonline
Seorang isteri pengacara bersama dua temannya terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan sedang asyik pesta narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya.

"Ketiga pelaku tertangkap dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dalam sebuah penyelidikan di rumah tempat dilakukannya pesta sabu-sabu itu," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara AKP Ismet Wahyudi di Banjarmasin, Jumat.

Ia mengatakan, untuk isteri pengacara yang tertangkap itu diketahui berinisial LZ (40) warga Sei Miai Banjarmasin Utara dan dua temannya berinisial DM (45) kolektor serta RM (37) penjual batu akik warga Banjarmasin.

Mereka bertiga ditangkap pada Kamis (5/2) malam sekitar pukul 22.00 Wita di rumah LZ yang berlokasi di Jalan Sei Miai Banjarmasin Utara.

Saat dilakukan penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di pentilasi udara dan di dalam beras.

"Kami temukan barang bukti sabu-sabu sebanyak sembilan paket seberat 4,36 gram dan saat kami geledah rumah itu pengacara berinisial TF tidak berada di tempat," tuturnya saat menggelar kasus tersebut.

Dikatakannya, saat ini ketiga pelaku LZ, DM dan RM sudah digiring ke Polsekta Banjarmasin Utara untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terkait tindak pidana yang mereka perbuat.

Sedangkan untuk TF suami dari LZ hanya dijadikan saksi atas perbuatan isterinya, karena saat itu pengacara tersebut tidak berada di dalam rumah saat dilakukan penangkapan.

Hasil penyidikan sementara ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

"Kami akan menindak tegas siapapun orangnya yang berani melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah ini," ucap pria penyandang tiga balok di pundaknya itu.

Untuk diketahui RM dan DM merupakan residivis kasus narkotika dan baru saja mendapatkan bebas bersyarat pada Bulan September 2014.
Tags: