Pakar: UU Penerbangan Tak Berlaku Bagi Kecelakaan AirAsia QZ8501
Berita

Pakar: UU Penerbangan Tak Berlaku Bagi Kecelakaan AirAsia QZ8501

  • Termasuk Permenhub No.77 Tahun 2009 tentang ganti rugi juga tak berlaku.
  • AirAsia bisa saja bayar Rp1,3 Miliar ke penumpang, tapi tak ada dasar hukum.
  • Karena penerbangan internasional, dasar hukum menggunakan konvensi internasional.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Pakar Hukum Udara dari Untar, Prof. K. Martono saat menjadi pembicara dalam diskusi Masyarakat Hukum Udara di Jakarta, Rabu (4/2). Foto: Ali.
Pakar Hukum Udara dari Untar, Prof. K. Martono saat menjadi pembicara dalam diskusi Masyarakat Hukum Udara di Jakarta, Rabu (4/2). Foto: Ali.

[Versi Bahasa Inggris]

Pakar Hukum Udara dari Universitas Tarumanegara, Prof. K. Martono mengatakan bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan beserta segala aturan turunannya tidak berlaku untuk kasus kecelakaan AirAsia QZ 8501.

Martono menjelaskan di Indonesia ada dua macam rezim hukum yang berlaku untuk dunia penerbangan, yakni penerbangan nasional (domestik) dan penerbangan internasional. Bagi penerbangan domestik, berlaku berbagai undang-undang, seperti UU Penerbangan (beserta turunannya) dan UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Asuransi Jasa Raharja).

Sedangkan untuk penerbangan internasional, lanjut Martono, berlaku sebelas konvensi terkait konvensi penerbangan yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, di antaranya adalah Konvensi Warsawa 1929, Konvensi Tokyo, Konvensi Den Haag dan sebagainya.

“Jadi, ada dua sistem hukum,” ujarnya dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Udara (MHU) di Kantor HPRP, Jakarta, Rabu (4/2).

Nah, oleh karena AirAsia QZ 8501 ini merupakan penerbangan internasional, maka Prof. Martono menilai aturan-aturan UU atau Peraturan Menteri Perhubungan terkait tidak bisa diterapkan. “Ini kan penerbangan internasional,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Martono juga menjelaskan bahwa Permenhub No.77 Tahun 2011 yang mengatur tentang asuransi untuk penumpang juga tidak berlaku untuk kecelakaan ini. Padahal, pihak AirAsia QZ 8501 sudah berjanji akan membayar klaim asuransi senilai Rp1,25 Miliar per penumpang berdasarkan Pasal 3 huruf a Permenhub itu.

Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga mendesak agar pihak AirAsia segera membayar klaim asuransi bagi korban mengacu ke Permenhub.

Tags:

Berita Terkait