MK Pastikan Hak Pekerja dalam Kepailitan
Kolom

MK Pastikan Hak Pekerja dalam Kepailitan

Dari sisi kepentingan kurator, putusan MK No. 67/PUU-XI/2013 mempermudah kurator dalam menjalankan tugasnya. Kurator tidak perlu berdebat lagi dengan pekerja, kreditur separatis maupun petugas pajak.

Bacaan 2 Menit
Juanda Pangaribuan. Foto: Facebook
Juanda Pangaribuan. Foto: Facebook

Hak Pekerja Akibat Pailit
Memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), pemohon uji materi (judicial review) dari kalangan pekerja terdiri dari tiga kelompok.

Pertama, pengurus serikat pekerja/serikat buruh tingkat nasional dan tingkat perusahaan. Kedua, pekerja yang mengalami PHK, yang kasusnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan hubungan industrial (PHI). Ketiga, pekerja yang tidak mengalami kasus konkrit sesuai objek permohonannya.

Pekerja PT. Pertamina dua kali menguji UU Ketenagakerjaan. Permohonan pertama terkait Pasal 155 ayat (2), sedangkan permohonan kedua terkait Pasal 95 ayat (4). MK mengabulkan permohonan pertama dan kedua, masing-masing dalam putusan No. 37/PUU-IX/2011, tanggal 19 September 2011, dan putusan No. 67/PUU-XI/2013, tanggal 11 September 2014. Pada saat permohonan uji materi pertama dan kedua diajukan, pekerja PT. Pertamina sedang tidak berselisih dengan pihak perusahaan.    

Putusan MK yang berhasil mengubah kaidah UU Ketenagakerjaan, sejauh ini  jumlahnya delapan. Putusan paling anyar No. 67/PUU-XI/2013, tanggal 11 September 2014.  Pekerja PT. Pertamina di dalam uji materi itu memohon supaya MK memberi penafsiran terhadap frasa ‘didahukukan pembayarannya.’ Frasa dimaksud terdapat dalam Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

MK mengabulkan permohonan itu dengan membuat dua norma baru. Kalau perusahaan diputus pailit, MK mengatakan: (a) Upah pekerja didahulukan pembayarannya dari segala jenis tagihan dan kreditur-kreditur lainnya, termasuk dari kreditur separatis dan tagihan pajak negara. (b) Hak-hak pekerja lainnya dibayar lebih dahulu dari segala macam tagihan dan kreditur-kreditur lainnya, kecuali jika debitor memiliki kreditur separatis. MK memberi kedudukan berbeda terhadap upah dan hak-hak pekerja lainnya. Upah ditempatkan pada posisi lebih utama dari pada hak-hak lainnya.    

Amar putusan MK No. 67/PUU-XI/2013, tanggal 11 September 2014, sebagai berikut:

  1. Pasal 95 ayat (4) UU Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4179) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai: ”pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis”;

  2. Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4179) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ”pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis;

Apa yang dimaksud dengan upah dan hak-hak lainnya? Definisi upah bisa ditemukan di dalam Pasal 1 butir 30 UU Ketenagakerjaan. Tetapi, UU Ketenagakerjaan tidak mengatur definisi dari hak-hak lainnya. Memperhatikan defenisi upah, kita dapat mengetahui bahwa upah adalah pemberian imbalan dari pengusaha kepada pekerja yang telah atau akan melakukan pekerjaan yang pembayarannya dilakukan secara rutin yang di dalamnya meliputi tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait