Sudah Sepatutnya Bangkai Kapal Karam Jadi Tanggung Jawab Pemilik
Berita

Sudah Sepatutnya Bangkai Kapal Karam Jadi Tanggung Jawab Pemilik

Dengan adanya asuransi, pengangkatan bangkai kapal di laut Indonesia menjadi kewajiban bagi pemilik tanpa perlu memikirkan biaya.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani (kiri). Foto: RES
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani (kiri). Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun produk asuransi untuk penyingkiran bangkai atau rangka kapal laut yang tenggelam di perairan Indonesia. Asuransi in berfungsi agar tak mengganggu jalur pelayaran laut Indonesia.

"Sedang disiapkan, akan ada asuransi penyingkiran rangka kapal. Karena bangkai kapal bisa menghambat jalur pelayaran," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani.

Selama ini, lanjut Firdaus, tak ada kewajiban bagi pemilik kapal yang tenggelam di perairan Indonesia untuk mengangkat bangkai kapal. Hal ini dikarenakan biayanya yang tak murah. Dengan adanya asuransi ini, maka pengangkatan bangkai kapal di laut Indonesia menjadi kewajiban bagi pemilik, tapi tak perlu memikirkan biaya.

Menurut Firdaus, asuransi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pemilik kapal dalam mengoperasikan setiap kapal mereka. Dengan terdaftar dalam produk asuransi ini, jika tenggelam maka asuransi tersebut bisa meng-cover biaya untuk pengangkatan bangkai kapal tersebut.

"Kami sarankan ke Kemenhub, bukan rangka kapal yang dibutuhkan, tapi Protection and Indemnity (P&I) Club Indonesia," kata Firdaus.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan atau Pekerjaan Bawah Air. Namun, Firdaus mengatakan produk asuransi ini tak hanya akan berfungsi mengangkat bangkai kapal saja, tapi memiliki fungsi yang lain.

Pemilik kapal juga memiliki keuntungan berupa penggantian muatan yang rusak atau hilang saat kapal tersebut karam di perairan. P&I Club seperti ini, telah berlaku di sejumlah negara lain, seperti Singapura. Di Negeri Singa tersebut, setiap kapal yang berlayar di perairan Singapura wajib memiliki P&I Club. Dengan adanya P&I Club, maka tiap kapal tak hanya diwajibkan mengangkat bangkai jika tenggelam.

Hingga saat ini, ada beberapa perusahaan asuransi yang menjual produk seperti ini, salah satunya PT Jasa Indonesia (Jasindo). Ke depan, pemasaran produk asuransi ini akan diarahkan melalui penyelenggaraan konsorsium. "Kalau masing-masing jual, kecil. Makanya dibentuk konsorsium saja. Di Indonesia ada 13 ribu kapal besar yang bisa diwajibkan miliki P&I Club," tuturnya.

Terpisah, Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA), Carmelita Hartoto, mempertanyakan kesiapan OJK dalam menerapkan P&I. Menurutnya, jika P&I diterapkan maka yang diasuransikan tak hanya kapalnya saja. Tapi juga berkaitan dengan polusi dan yang lain.

"Kalau nanti mau dibuat P&I, di sini sudah siap apa belum, kan itu yang kita pertanyakan," katanya di Jakarta, Selasa (10/2).

Dari seluruh perusahaan kapal yang menjadi anggota INSA, lebih dari 60 persen telah ikut dalam asuransi P&I di luar negeri. Perusahaan asuransinya pun berbeda-beda. Menurutnya, selama ini banyak perusahaan kapal di Indonesia yang ikut P&I di luar negeri karena nilai cover-nya luas.

"ini karena mereka punya concern, kalau terjadi sesuatu dengan kapalnya, pihak asuransinya bukan hanya mengangkut bangkai kapal, tapi juga polusi dan lain-lain juga tercover," tutup Carmelita.
Tags:

Berita Terkait