Upaya-Upaya Memperluas Objek Praperadilan
Utama

Upaya-Upaya Memperluas Objek Praperadilan

Sidang permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka BG memunculkan kembali debat tentang kemungkinan perluasan lingkup praperadilan. Adakah presedennya?

Oleh:
M. YASIN/NANDO NARENDRA
Bacaan 2 Menit
Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di PN Jaksel. Foto: RES
Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di PN Jaksel. Foto: RES
Tiga belas kali disebut dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata ‘praperadilan’ kini menyita perhatian banyak orang. Perhatian tertuju ke PN Jakarta Selatan, tempat sidang permohonan praperadilan penetapan status tersangka Budi Gunawan (BG) disidangkan. Daya tariknya lebih pada orang dan lembaga di balik permohonan praperadilan. BG adalah kandidat Kapolri yang sudah lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR, tetapi belum juga dilantik karena berstatus tersangka di KPK.

Praperadilan adalah satu mekanisme hukum pidana yang bisa ditempuh seseorang untuk ‘melawan’ perlakuan atau keputusan pihak lain. Perlakuan dan keputusan itulah yang menjadi objek praperadilan. Selama ini berkembang pemikiran bahwa objek praperadilan bersifat limitatif. Artinya, hanya terbatas pada apa yang disebut Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP. “Aturannya mainnya begitu,” kata dosen hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Shinta Agustina kepada hukumonline.

Jika pemikiran ini diikuti, maka praperadilan hanya terbatas untuk mempersoalkan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan. Demikian pula keabsahan ganti kerugian, atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Sejatinya, permohonan praperadilan yang ditangani hakim tunggal Sarpin Rizaldi ingin menguji keabsahan penetapan tersangka BG. Status itu ditetapkan KPK setelah namanya diusulkan Presiden Jokowi menjadi kandidat Kapolri, pengganti Jenderal Sutarman. “Kalau praperadilan diterima, status tersangkanya menjadi hilang dan tidak sah,” kata Eggi Sudjana, kuasa hukum BG.

Masalahnya, jika KUHAP dibaca secara tekstual, tak ada ruang untuk menguji keabsahan penetapan tersangka lewat praperadilan. Tetapi Eggi dan tim pengacara BG melihat peluang pada Pasal 63 ayat (1) dan (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal ini menyebutkan seseorang yang dirugikan akibat penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan yang dilakukan KPK secara bertentangan dengan hukum dan UU KPK, yang bersangkutan berhak mengajukan gugatan rehabilitasi atau kompensasi. Gugatan ini tak mengurangi hak orang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan praperadilan jika terdapat alasan-alasan yang ditentukan KUHAP.

Permohonan praperadilan ini, dengan demikian, adalah salah satu upaya memperluas cakupan praperadilan. Upaya serupa pernah terjadi, juga di PN Jakarta Selatan, dan sempat dijadikan rujukan oleh tim kuasa hukum BG dalam persidangan. Rujukan dimaksud adalah putusan PN Jakarta Selatan pada November 2012 silam yang mengabulkan permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi bioremediasi, Bachtiar Abdul Fatah.

Hakim Suko Harsono menyatakan penetapan tersangka tidak sah, tetapi menolak mengabulkan permintaan pemohon agar penyidikan dihentikan. Putusan ini berbuntut panjang. Dinilai melanggar kode etik, Suko Harsono dilaporkan ke KY dan MA. Kejaksaan mengetahui sang hakim akhirnya dijatuhi sanksi.

Berlarut-larut
Dua tahun sebelumnya, hakim PN Jakarta Pusat juga pernah membuat putusan yang menerobos limitasi Pasal 77 KUHAP. Hakim mengabulkan permohonan praperadilan atas penanganan perkara yang berlarut-larut. Kejaksaan mengatakan belum mengeluarkan SP3 atas perkara Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamuddin. Tetapi prosesnya berlarut-larut. Karena itu, anggota DPD asal Bengkulu, Muspani, mengajukan praperadilan.

Eh, ternyata permohonan itu dikabulkan. Hakim memerintahkan jaksa segera melimpahkan perkara. “Ketidakjelasan proses yang berlangsung selama bertahun-tahun mengakibatkan ketidakpastian hukum,” begitu argumentasi hakim saat itu.  

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga pernah tercatat mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polri atas dasar berlarut-larutnya penanganan perkara.

Penyitaan
Upaya mempersoalkan keabsahan penyitaan barang bukti lewat praperadilan berkali-kali dilakukan. M. Nazaruddin, misalnya, pernah mengajukan upaya ini saat KPK menyita tas yang dia bawa ke luar negeri. Penyitaan adalah adalah tindakan lain yang juga diatur KUHAP (Pasal 1 angka 16), tetapi tak dimasukkan dalam lingkup praperadilan.

Pada 12 Juni 2008 Semion Tarigan, Direktur Utama PT Inti Indosawit Subur, anak usaha Asian Agri, melayangkan permohonan praperadilan atas penyitaan ratusan dus dokumen perpajakan 15 anak usaha Asian Agri, yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak. PN Jakarta Selatan yang menangani permohonan ini memutuskan penyitaan sebagian dokumen tidak sah. Belakangan, tim penyidik melakukan penyitaan ulang atas dokumen-dokumen dimaksud setelah memperbaiki prosedur yang dilakukan.

Tindakan lain
Pasal 95 KUHAP dirujuk sebagai dasar memungkinkan pihak yang dirugikan untuk menempuh upaya hukum praperadilan. Di sini ada frasa ‘tindakan lain’ yang bisa dipersoalkan seseorang di luar penangkapan, penahanan, dan penuntutan. Penetapan status tersangka bisa dianggap sebagai ‘tindakan lain’. Tetapi sebenarnya Pasal 95 ini sebenarnya membahas ganti rugi dan rehabilitasi.

‘Tindakan lain’ yang tak disebut Pasal 77 KUHAP bisa juga berupa penyelidikan dan pemeriksaan surat. Meskipun begitu, pengajar hukum pidana Universitas Parahyangan Bandung, Agustinus Pohan tegas-tegas mengatakan alasan mengajukan praperadilan bersifat limitatif. “Sekalipun orang menafsir dari Pasal 95 KUHAP,” ujarnya.

Ratna Nurul Afiah dalam bukunya ‘Praperadilan dan Ruang Lingkupnya’ (1986), menulis tindakan lain yang dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP adalah tindakan-tindakan upaya hukum (dwangmiddel) lainnya seperti memasuki rumah, penggeledahan, penyitaan barang bukti dan surat-surat yang dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan kerugian materiil.

Pasal 82 ayat (1) KUHAP termasuk yang membuka ruang perluasan objek praperadilan karena menurut pasal ini pihak yang mengakukan permintaan praperadilan dapat meminta pemeriksaan mengenai apakah ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian. Pakar hukum pidana Prof. Andi Hamzah, dalam pengantar buku Ratna Nurul Afiah tersebut, juga menyebutkan praperadilan bisa dipakai untuk menguji apakah ada benda  yang disita tidak termasuk alat pembuktian.

Agustinus dan Shinta Agustina tak menampik ada kemungkinan perluasan dalam praktek sesuai kewenangan hakim. Tetapi Agustinus meminta hakim konsisten. Jangan karena yang memohonkan orang besar hakim mengabulkan, sebaliknya kalau rakyat kecil mempersoalkan tindakan kepolisian tidak dikabulkan. “Kalau para high profile person bisa mendapatkan keistimewaan mendapatkan tafsir-tafsir (KUHAP) khusus, hakim memperluas perlindungan masyarakat dari perilaku aparat penegak hukum, silakan saja. Namun hendaknya diterapkan secara adil,” ujarnya kepada hukumonline.

Meskipun ada preseden perluasan objek praperadilan, Agustinus berpendapat tak banyak manfaatnya. Ia memberi contoh penetapan tersangka. Seandainya pengadilan mengabulkan permohonan pemohon, penetapan tersangka tidak sah karena belum memenuhi syarat, bukan berarti tak bisa lagi ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau syarat-syaratnya dipenuhi, kemudian bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka”, kata salah seorang editor buku Hukum Pidana dalam Perspektif (2012) itu.
Tags:

Berita Terkait