Ini Enam Isu yang Ditawarkan OJK dalam RUU Perbankan
Utama

Ini Enam Isu yang Ditawarkan OJK dalam RUU Perbankan

Amandemen UU Perbankan diperlukan karena telah terjadi perubahan signifikan pada environment sistem keuangan, khususnya di perbankan dan berdirinya institusi baru seperti LPS dan OJK.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad. Foto: SGP
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad. Foto: SGP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik masuknya RUU Perbankan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan OJK menawarkan enam hal yang perlu diatur dalam RUU Perbankan tersebut.

Pertama, lanjut Muliaman, perlunya pengaturan agar perbankan memberikan perhatian besar ke beberapa sektor seperti pertanian, nelayan dan infrastruktur. Namun, pengaturan ini memerlukan kajian yang lebih dalam lagi. "Untuk itu, diperlukan penelitian dan kajian yang lebih mendalam lagi," katanya saat rapat dengan Komite IV DPD, Rabu (11/2).

Untuk isu yang kedua, berkaitan dengan kepemilikan asing dalam industri perbankan. Ia menilai, persoalan ini membutuhkan rumusan yang baik. Sehingga, keberadaan asing dalam industri perbankan nasional memberikan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

Isu ketiga, kata Muliaman, berkaitan dengan konglomerasi perbankan. Substansi mengenai hal ini diperlukan agar ke depan tak menimbulkan dampak sistemik kepada anak-anak perusahaan saat induknya mengalami kerugian. "Konglomerasi perbankan perlu dicermati dan memerlukan pengaturan tentang bentuk perusahaan holding dan penerapan pengawasan terintegrasi," katanya.

Keempat, RUU Perbankan juga perlu mengatur mengenai perlindungan konsumen khusus di sektor perbankan. Bentuk pengawasan perlindungan konsumen juga perlu diatur dalam RUU. Kelima, lanjut Muliaman, perlu ada pengaturan kemudahan kegiatan usaha bank.

Kemudahan ini bertujuan dalam rangka memperluas jangkauan bank. Bukan hanya itu, dalam RUU juga diperlukan substansi yang mempersempit kesenjangan industri perbankan antara pusat dan daerah. Misalnya, terdapat klausul yang memprioritaskan perbankan untuk membuka kantor cabang di wilayah Indonesia Timur.

Sedangkan hal yang terakhir, Muliaman menambahkan, aturan yang masuk dalam RUU hanya bersifat prinsip saja. Menurutnya, dengan aturan yang bersifat prinsip ini perkembangan sektor jasa keuangan baik global maupun domestik dapat tetap bergerak dinamis.

Untuk pengaturan yang lebih bersifat operasional, OJK mengusulkan agar diatur dalam peraturan OJK atau peraturan Bank Indonesia (BI). ‪"Pengaturan bersifat operasional seyogyanya cukup dilakukan oleh otoritas terkait (BI dan OJK) agar lebih mudah untuk dilakukan penyesuaian," kata Muliaman.

Ia mengatakan, pentingnya mandemen UU Perbankan karena telah terjadi perubahan signifikan pada enviroment sistem keuangan khususnya di perbankan. Bukan hanya itu, revisi juga diperlukan lantaran  telah terjadi perubahan mendasar pada struktur otoritas keuangan nasional dengan berdirinya dua institusi baru yakni Lembaga Penjamin Simpanan pada tahun 2004 dan OJK pada tahun 2011.

"Revisi juga diperlukan untuk penyesuaian dengan mulai diimplementasikannya ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) dan akan beroperasinya Qualified ASEAN Bank (QAB) di negara-negara ASEAN dan Masyarakat Ekonomi ASEAN untuk perbankan pada 2020," tutup Muliaman.

Sebagaimana diketahui, RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2015. RUU ini merupakan salah satu dari sejumlah RUU yang pernah dibahas DPR periode 2009-2014. Dalam RUU Perbankan itu sejumlah substansi pernah dibahas, salah satunya mengenai porsi kepemilikan asing.

Pada pembahasan RUU di DPR periode lalu, terdapat kesempatan bagi asing untuk menambahkan porsi kepemilikannya. Penambahan porsi kepemilikan asing ini harus dilakukan melalui persetujuan DPR dengan sebelumnya memenuhi tiga syarat. Ketiga syarat tersebut adalah memiliki rekam jejak tata kelola yang baik, kecukupan modal dan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Tags:

Berita Terkait