Layaknya CPNS, Seleksi Cakim Diserahkan ke Kemen-PAN
Berita

Layaknya CPNS, Seleksi Cakim Diserahkan ke Kemen-PAN

MA dan KY terlibat saat diklat saja. Guna menghindari kolusi saat rekrutmen.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Taufiqurrohman Syahuri. Foto: SGP
Taufiqurrohman Syahuri. Foto: SGP
Komisi Yudisial (KY) meminta Kementerian PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN & RB)segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) CPNS bagi calon hakim (Cakim). Pasalnya, kebutuhan hakim saat ini sudah sangat mendesak lantaran sudah lima tahun tidak melakukan rekrutmen sejak status hakim berubah dari PNS menjadi pejabat negara.

“KY sudah punya sikap, boleh seleksinya menggunakan sistem CPNS yang Panselnya dari Kemen-PAN agar bisa netral. Ini juga menghilangkan kecurigaan seleksi CPNS Cakim yang sebelumnya diwarnai isu kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN),” kata Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri di gedung KY, Jum’at (13/2).

Sebelumnya, Mahkamah Agung juga menyatakan tidak berkeberatan rekrutmen cakim menggunakan mekanisme penerimaan CPNS yang selama ini dijalankan Kemen-PAN. Setelah lulus diklat, status para cakim ini otomatis berubah menjadi pejabat negara. Menteri PAN & RB Yuddy Chrisnandi juga sudah menegaskan kesiapan membantu proses rekrutmen cakim ala CPNS.

Taufiq melanjutkan Pansel Kemen-PAN bertugas menjaring CPNS Cakim dengan menggunakan metode seleksi CPNS sesuai yang dibutuhkan MA. Untuk sementara, MA dan KY tidak boleh ikut campur dalam proses seleksi yang dilaksanakan Pansel Kemen-PAN karena pintu masuknya melalui jalur CPNS.

Adapun materi seleksinya meliputi seleksi administratif dan seleksi tertulis yang materinya berupa materi dasar dan bidang hukum. Materi seleksi ini menjadi tanggung jawab Kemen-PAN. MA dan KY hanya bertanggung jawab saat pelaksanaan Diklat Cakim hingga proses pengangkatan sebagai hakim. “Materi bidang hukum ini, Kemen-PAN bisa melibatkan perguruan tinggi, MA, dan KY untuk merumuskan materi soal-soalnya,” kata Taufiq.

Menurutnya, rumusan metode seleksi ini nantinya akan dimasukkan dalam revisi draf Peraturan Bersama (Perba)tentangRekrutmen Cakim yang tinggal menunggu pengesahan.“Perba direvisi sedikit dengan menunjukan Kemen-PAN sebagai Pansel CPNS Cakim,” kata dia.

“Jadi, karena aturan mekanisme pengangkatan cakim sebagai pejabat negara belum ada, sementara cakim berstatus CPNS. Nantinya, setelah mereka dilantik sebagai hakim, bukan lagi PNS, tetapi statusnya menjadi pejabat negara.”

Taufiq mengakui kondisi kekurangan tenaga hakim di pengadilan cukup memperihatinkan terutama di Pengadilan Negeri (PN) Klas II. Salah satunya, di PN Raha Sulawesi Tenggara yang hanya memiliki 4 orang hakim. “Di sana cuma ada 4 hakim. Artinya cuma bisa bentuk 1 majelis,” ungkapnya.

Tak heran, kata Taufiq, PN Raha beberapa kali harus menggelar sidang hingga larut malam.Berdasarkan pengamatannyaPN Rahaakan terancam kekosongan hakim karena 2 dari 4 hakim itu akan dipromosi menjadi hakim PNKlasI.Selain PN Raha,ada beberapaPN Klas IIlain yang kekurangan tenagahakim yang berada di Provinsi Kepulauan Riau, NTT, Papua, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah.

Karena itu,KY memintadukungan penuh dari pemerintahuntuk segera melakukan proses pengadaanhakimini.Pihaknya, berharap pada triwulan kedua tahun 2015 sudah bisa melaksanakanpengadaancakimini. “Kalau tidak melaksanakan rekrutmencakim tahun ini, akses masyarakatpencarikeadilanmenjaditerhambat. Ini menjadi dosa MA dan KY,” katanya.

Sebelumnya, MA mendukung usulan pemerintah agar rekrutmen cakimuntuk sementara menggunakan sistem seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS)untuk menutupi kekurangan hakim saat ini. Soalnya, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkanaparat sipil negara (termasuk hakim) bisa menjadi pejabatnegara.

Persoalannya, UU ASNdan PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung tidak mengenal nomenklatur calon pejabat negara. Sementara jika menunggu adanya regulasi yang mengatur mekanisme pengangkatan hakim dibutuhkan waktu yang cukup lama.    
Tags:

Berita Terkait