HKHPM Susun SOP Standar Mutu Lawyer
Berita

HKHPM Susun SOP Standar Mutu Lawyer

OJK berharap ke depan setiap konsultan hukum pasar modal dapat menyusun seluruh prospektus, sehingga sejajar dengan negara-negara di ASEAN lainnya.

Oleh:
FAT/RIA
Bacaan 2 Menit
Suasana diskusi
Suasana diskusi "Tea Talk with Lawyers" perdana di Sekretariat HKHPM, Jumat (30/1). Foto: RES
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) tengah menyusun pedoman atau Standard Operating Procedure (SOP) standar mutu para advokat di bidang pasar modal. Ketua Umum HKHPM Indra Safitri mengatakan, penyusunan SOP ini merupakan pelaksanaan dari peraturan tentang konsultan hukum bahwa kuasa hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib menjalankan standar mutu.

“Nah setiap orang mendapatkan STTD (Surat Tanda Terdaftar), itu selalu lampirkan dokumen standar mutu yang diterapkan di kantor hukum,” kata Indra kepada hukumonline di sela-sela acara Tea Talk With Lawyer, akhir Januari lalu.

Menurutnya, rencana penyusunan SOP ini tidak bisa berlama-lama lagi. Maka itu, beberapa waktu ke depan OJK secara acak akan mendatangi kantor-kantor hukum tertentu dan memeriksa apakah law firm tersebut telah menjalankan standar mutu yang diusulkan OJK.

Penyusunan SOP, lanjut Indra, akan dilakukan oleh Dewan Standar HKHPM bersama pengurus dan anggota. SOP tersebut, nantinya akan disebar ke seluruh anggota HKHPM. Menurutnya, dari serangkaian kedatangan OJK ke sejumlah kantor hukum, terdapat law firm yang standar mutunya sudah tak sesuai dengan zaman sekarang.

“Mungkin dulu partnernya sudah tua sekali, jadi mungkin standar mutunya tidak seperti sekarang. Jadi lupa,” kata Indra.

Pedoman atau SOP yang disusun HKHPM, Indra menambahkan, bertujuan agar kantor hukum di Indonesia sewaktu-waktu bisa siap menerima kedatangan OJK secara acak tersebut. Ia menegaskan, kedatangan OJK ke kantor hukum bukan untuk memeriksa law firm, melainkan konsultan hukumnya.

“Cuma dalam hal standar mutu ini kita katakan bahwa yang diperiksa itu nanti bukan kantor. Yang diperiksa itu konsultan hukumnya. Sebab kalau kantor yang diperiksa nanti yang dihukum kantornya. Bahaya kan?” tutur Indra.

Terpisah, Kepala Departemen Pengaturan Pasar Modal OJK Retno Ici mengatakan, kerja sama dengan HKHPM telah dilakukan sejak lama. Menurutnya, OJK beberapa kali memberikan ‘kuliah’ kepada sejumlah anggota HKHPM terkait penyusunan prospektus yakni sebuah dokumen resmi yang menggambarkan profil perusahaan dan laporan tahunan yang digunakan untuk memberikan gambaran mengenai saham untuk ditawarkan ke publik.

Selama ini, lanjut Retno, prospektus tidak seluruhnya diisi oleh konsultan hukum. Hanya saja yang berkaitan dengan permasalahan hukum perusahaan tersebut. Sedangkan mengenai informasi material seperti reksa dana, saham, obligasi dan investasi lainnya selama ini diisi oleh penjamin emisi efek.

“Arahnya ke depan itu, yang menyusun prospektus itu lawyer. Sekarang yang buat paling oleh penjamin emisi efek,” kata Retno kepada hukumonline, Selasa (10/2).

Ia mengatakan, konsultan hukum tak perlu khawatir mengenai substansi prospektus. Menurutnya, isi dari prospektus tersebut informasinya tetap dari pihak yang kompeten, seperti penjamin emisi efek atau akuntan jika berkaitan dengan keuangan perusahaan. Seluruh standar ini dilakukan hanya untuk memenuhi prinsip keterbukaan atau disclosure.

Menurut Retno, tujuan kerja sama dengan HKHPM agar konsultan hukum di Indonesia bisa sejajar dengan sejumlah negara-negara lain, khususnya ASEAN. Dari lima negara di ASEAN misalnya, hanya dua yang isi prospektus tidak dilakukan konsultan hukum, yakni Indonesia dan Thailand.

Sedangkan tiga negara lainnya, Filipina, Malaysia dan Singapura, seluruh prospektus diisi oleh konsultan hukum. “Agar bisa sejajar dengan yang lain. karena informasi di prospektus kegiatan-kegiatan itu kan dokumen hukum, kan informasinya harus memadai dan benar,” katanya.

Retno mengatakan, sekitar 30 sampai 50 anggota HKHPM yang ikut ‘kuliah umum’ OJK ini. Ia berharap, anggota HKHPM tersebut bisa menularkan pengetahuannya kepada anggota yang lain. Tapi sayangnya, ia belum bisa memastikan apakah hal ini akan dibalut dalam sebuah peraturan atau tidak.
Tags:

Berita Terkait