Putusan Praperadilan BG Hanya Bisa Dibatalkan dengan Putusan MA
Berita

Putusan Praperadilan BG Hanya Bisa Dibatalkan dengan Putusan MA

Walau Pasal 45A UU MA melarang kasasi untuk putusan praperadilan, MA dapat menyimpangi ketentuan tersebut. Sudah ada preseden sebelumnya dalam kasus Newmont.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Peneliti Senior LeIP Arsil. Foto: RES.
Peneliti Senior LeIP Arsil. Foto: RES.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil mengatakan putusan praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan hanya bisa dibatalkan dengan putusan, bukan penetapan Mahkamah Agung (MA). Ia berpendapat MA tidak dapat mengeluarkan penetapan pembatalan atas putusan praperadilan.

"Kalau itu dilakukan berarti itu bentuk dari intervensi MA dan kekuasaan kehakiman. Setiap putusan pengadilan hanya bisa dibatalkan oleh putusan pengadilan pula. Seharusnya, praperadilan diselesaikan dengan upaya hukum, minimal kasasi," katanya kepada hukumonline, Senin (16/2).

Menurut Arsil, upaya kasasi merupakan salah satu mekanisme hukum yang dapat dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ingin membatalkan putusan praperadilan Budi Gunawan. Dalam hal ini, MA juga harus berani menerabas ketentuan Pasal 45A UU No.5 Tahun 2004 tentang MA.

Pasal 45A ayat (2) mengatur, MA dalam tingkat kasasi berhak mengadili perkara, kecuali putusan praperadilan, perkara yang ancaman pidana maksimal satu tahun, dan perkara tata usaha negara dengan objek gugatan berupa putusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah yang bersangkutan.

Selain itu, KUHAP juga telah mengatur bahwa putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding maupun kasasi. Namun, Arsil menyarankan agar MA melakukan perkembangan hukum dan tidak melihat secara kaku ketentuan mengenai larangan upaya kasasi untuk putusan praperadilan.

"MA harus menerobos Pasal 45A, jangan hanya melihat dari segi formal. Sesuai fungsinya, MA harus menjaga kesatuan penerapan hukum. Caranya, dengan melakukan perkembangan hukum. Jadi, apabila MA menganggap putusan praperadilan ini salah, MA harus membatalkan melalui putusan kasasi," ujarnya.

Penerobosan hukum tersebut, lanjut Arsil, juga pernah dilakukan oleh MA dalam kasus Newmont. Ketika itu, tersangka kasus Newmont mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Pemohon menilai yang berwenang menyidik kasusnya bukan penyidik Polri melainkan PPNS.

Tags:

Berita Terkait