UU Pilkada Terbaru, Amanatkan MK Tangani Sengketa Pilkada
Utama

UU Pilkada Terbaru, Amanatkan MK Tangani Sengketa Pilkada

Badan peradilan khusus yang akan menangani sengketa pilkada dibentuk sebelum pelaksanaan Pilkada serentak nasional pada 2027.

Oleh:
RFQ/ASH
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kewenangan menangani sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ‘ditampik’ dalam UU Pilkada terbaru. Dalam RUU tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang baru disetujui menjadi UU oleh DPR, mengamanatkan MK menangani sengketa Pilkada.

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman berpandangan, dalam UU Pilkada terbaru –belum diberikan nomor-  memang mengamanatkan MK menangani sengketa Pilkada, sepanjang belum dibentuk badan peradilan khusus. Badan peradilan khusus dibentuk nantinya khusus menangani sengketa Pilkada. Dalam amanat UU Pilkada terbaru, badan peradilan khusus dibentuk paling lama sebelum pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional.

Pasal 157 ayat (1) menyebutkan, “Perkara perselisihan pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus”. Ayat (2) menyebutkan, “Badan peradilan khusus sebagaimana ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional”.

Ayat (3) menyebutkan, “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus”. Ayat (4) menyebutkan, “Peserta pemilihan  dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan  perolehan suara oleh KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi”.

Wakil Ketua Komisi II Wahidin Halim menambahkan, MK dalam putusannya telah menghapus Pasal 236 C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terkait dengan kewenangan MK mengadili sengketa Pemilukada.

Namun dengan adanya UU Pilkada terbaru, sudah tegas mengamantkan MK kembali menangani sengketa Pilkada. Selain memiliki pengalaman dalam penanganan sengketa Pilkada, MK memiliki kemampuan. “Kita harus tegas sengketa Pilkada diselesaikan oleh MK, karena ini rezim Pemda. Kita tegas supaya tidak disalahtafsirkan,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Wakil Ketua Komisi II lainnya, Ahmad Riza Patria mengatakan dalam pembahasan RUU Pilkada tersebut, pihaknya melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung. Pasalnya, MK dinilai tidak berwenang menangani sengketa Pilkada. Setelah berkonsultasi, Mahkamah Agung berkeberatan menangani sengketa Pilkada lantaran sudah memiliki beban penanganan perkara sedemikian banyak.

Selain itu, Mahkamah Agung memiliki perwakilan di tingkat provinsi yakni Pengadilan Tinggi dan cenderung dekat dengan masyarakat di daerah. Mahkamah Agung, cenderung khawatir lantaran dapat terjadi kerusuhan dalam penanganan sengketa Pilkada. Menurut Riza, masyarakat pendukung calon kepala daerah jauh lebih militan ketimbang pendukung calon anggota legislatif mau pun presiden dalam Pilpres.

“Kami sependapat dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali agar tidak ditangani Mahkamah Agung,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pihaknya menempuh jalan tengah lembaga konstitusi itu yang menangani sengketa Pilkada. Ia beralasan selain memiliki pengalaman panjang dalam menangani sengketa Pilkada, MK berada di pusat ibu kota. Menurutnya, dengan berada di pusat ibu kota, setidaknya dapat menghindari kerusuhan, berbeda halnya jika diadili lembaga yang berada di tingkat provinsi seperti halnya pengadilan tinggi.

“Untuk kasus sengketa Pilkada hampir sama kasusnya, dan akan ditangani MK. Tapi kemudian nantinya akan ada badan peradilan khusus sengketa pilkada dibentuk sebelum 2027,” ujarnya.

Terpisah, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan dengan terpaksa MK harus siap kalau revisi UU Pilkada menyebutkan sengketa pilkada dikembalikan lagi ke MK. “Tetapi, nanti kita lihat UU Pilkada itu secara lengkap. Soalnya, ini potensial bisa menjadi objek pengujian undang-undang di MK, jadi sebenarnya kita tidak bisa banyak komentar,” kata dia.

Meski begitu, MK berharap pengaturan kewenangan sengketa pilkada di MK selaras dengan putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 yang menyatakan sengketa pemilukada bukan lagi kewenangan MK. Namun, sebelum ada regulasi baru yang mengaturnya MK tetap berwenang menangani sengketa pilkada. Alasannya, MK menganggap sengketa pilkada bukan bagian rezim pemilu, melainkan rezim pemda.

“Materi ini yang seharusnya dipakai, kalau memang belum ada lembaga khusus yang ditunjuk menangani sengketa pilkada, masih menjadi kewenangan MK sesuai putusan kita sebelumnya,” harapnya.    
Tags:

Berita Terkait