Ini 5 Permasalahan Sektor Hulu Migas Yang Layak Anda Waspadai
Coffee Break Hukumonline 2015

Ini 5 Permasalahan Sektor Hulu Migas Yang Layak Anda Waspadai

Mulai dari proses perizinan hingga tarik ulur cost recovery yang tidak kunjung selesai

Oleh:
GAW
Bacaan 2 Menit
Ini 5 Permasalahan Sektor Hulu Migas Yang Layak Anda Waspadai
Hukumonline
“Industri migas ibarat tikus mati di lumbung padi. Mati dirumahnya sendiri”.
Apakah Anda setuju dengan perumpamaan yang dilontarkan oleh salah seorang pengamat ekonomi tersebut?. Sebenarnya bila kita melihat ke belakang lagi, nampaknya perumpamaan tersebut sedikit banyak ada benarnya. Melihat melimpahnya potensi minyak dan gas yang ada di Indonesia, seharusnya tidak ada lagi yang disebut krisis energi. Adanya krisis ini ditenggarai karena berbagai permasalahan tata kelola migas yang berlarut-larut dan tidak kunjung selesai sekalipun Pemerintahan Indonesia telah silih berganti. Sebetulnya masalah ini terjadi karena tidak adanya suatu perubahan sistem tata kelola migas di Indonesia, hanya orang-perorang saja yang silih berganti menduduki posisi yang ditinggalkan. Berkaca dari hal ini, Hukumonline berhasil menghimpun 5 permasalahan hukum di sektor hulu migas yang kerap menjadi momok bagi para pengusaha dan layak Anda waspadai. Berikut ulasannya :
 

1)      Proses Perizinan Berbelit-Belit dan Memakan Waktu

Masalah perizinan tentu masih menjadi momok bagi para pengusaha. Hampir sekitar 300 izin harus diurus oleh para pelaku usaha. Mulai dari berbelit-belit hingga lamanya waktu pengurusan perizinan kerap dikeluhkan oleh pelaku usaha. Tapi tahukah Anda bahwa sejak tahun 2014, Pemerintah telah memangkas jumlah izin pengusahaan migas bahkan hingga seperempatnya?. Pemerintah malah menjamin kini cukup tujuh hari untuk mengurus perizinan di Indonesia karena tak lebih dari 70 izin yang perlu diurus. Semoga saja kemudahan ini merupakan angin segar bagi para pelaku usaha.  
 
2)      Regulasi Perpajakan di Sektor Migas


Masalah perpajakan juga kerap dipermasalahkan oleh pelaku usaha sektor migas. Berdasarkan data yang kami himpun dari Tempo.com, beberapa regulasi perpajakan sampai saat ini masih belum terselesaikan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) offshore, dan pajak untuk penggunaan fasilitas bersama antar KKKS. Bahkan pada tahun 2014 lalu, Direktorat Jenderal Pajak menolak permintaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menghapus pengenaan PBB ketika kontraktor melakukan tahapan eksplorasi. Lalu bagaimanakah cara Kontraktor untuk mengatasi permasalahan ini?
 
3)      Masalah Perpanjangan dan Pemutusan Production Sharing Contract


Tahukah Anda bahwa pada awal tahun 2015 ini, 41 Kontrak Migas diputus oleh Pemerintah?. Mulai karena masalah hasil pengeboran yang tidak mencapai target, lambannya proses perizinan, ketidaktersediaan pendanaan, hingga kemampuan kontraktor yang kurang memadai. Disamping itu, di awal tahun 2015 kontraktor-kontraktor juga telah mengajukan perpanjangan kontrak pengelolaan blok migas. Ternyata di tengah kondisi harga minyak dunia yang sedang lesu, hal ini tidak mengurungkan niat para kontraktor untuk memperpanjang kontrak kerjanya. Tentunya hal ini perlu disertai dengan perhitungan nilai ekonomis produksi terlebih dahulu.
 
4)      Masalah Kontrak Kerja Dengan Pihak Ketiga


Kontrak kerja untuk pengerjaan Blok Migas ternyata tidak hanya antara Pemerintah dengan KKKS saja. Namun, juga terdapat kontrak kerja antara KKKS dengan pihak ketiga. Kontrak dengan pihak ketiga ini juga kerap menimbulkan masalah bahkan sampai digugat ke Pengadilan. Mulai dari terkait penyerahan jaminan pelaksanaan, pemutusan hubungan kerja, hingga itikad baik selama pelaksanaan kerja sama tersebut. Nampaknya, hal ini juga merupakan hal yang penting untuk diperhatikan oleh setiap pelaku usaha migas di Indonesia.
 
5)      Cost Recovery Migas


Terkait dengan cost recovery hingga saat ini juga masih terus menjadi sorotan. Mulai dari tarik ulur pembahasan angka cost recovery di Dewan, hingga anggapan bahwa cost recovery tidak efektif untuk diberlakukan karena merupakan sarang mafia. Bahkan Tim Reformasi Tata Kelola Migas kini sedang menggagas untuk mengganti konsep cost recovery dengan konsep pajak dan royalti. Padahal tentunya investor akan ‘lari’ di Indonesia apabila konsep cost recovery ini dihapuskan. Pertanyaannya kini kebijakan apalagi yang kira-kira akan diambil Pemerintah untuk mengatasi masalah ini?.
 
Nah, melihat ulasan diatas sepertinya memang industri hulu migas masih menyisakan banyak permasalahan. Melihat dari perkembangan hukum yang ada, tentu ada kemungkinan akan muncul permasalahan-permasalahan lain di sektor hulu migas yang layak Anda waspadai. Untuk itu, Maret mendatang Hukumonline bekerja sama dengan Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) Law Firm menyelenggarakan sebuah Pelatihan mengenai “Aspek Hukum Kegiatan Usaha Hulu Migas”. Pelatihan ini tentunya menarik, karena kita tidak hanya akan membahas mengenai perkembangan aspek hukum di sektor hulu migas saja, namun juga pelatihan ini dapat menjadi tempat sharing bagi sesama pelaku usaha mengenai kondisi pelaksanaan usaha migas di Indonesia. Jadi, segera daftarkan diri Anda karena tempat untuk mengikuti pelatihan ini terbatas! Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat disini.

Sampai jumpa di Pelatihan mendatang, ya!
Tags: