PERADI Minta Polri Taati Nota Kesepahaman 2012
Utama

PERADI Minta Polri Taati Nota Kesepahaman 2012

Ada waktu 14 hari bagi organisasi untuk melakukan klarifikasi, sebelum menghadapkan advokat yang dipanggil kepada penyidik Polri.

Oleh:
NANDO NARENDRA/M. YASIN
Bacaan 2 Menit
Kapolri (saat itu) Timur Pradopo dan Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan usai menandatangani nota kesepahaman kedua lembaga, 27 Februari 2012. Foto: SGP
Kapolri (saat itu) Timur Pradopo dan Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan usai menandatangani nota kesepahaman kedua lembaga, 27 Februari 2012. Foto: SGP
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) meminta agar Polri menghormati dan menaati nota kesepahaman yang pernah dibuat kedua lembaga penegak hukum 2012 silam. Permintaan PERADI itu disampaikan sehubungan dengan pemanggilan advokat Iskandar Sonhadji dan Hermawanto sebagai saksi dalam perkara tersangka Bambang Widjojanto (BW).

Ketua Departemen Pembinaan Profesi PERADI, Hendrik Jehaman, menjelaskan PERADI mengirimkan surat resmi kepada penyidik yang antara lain meminta Polri menghormati dan menaati memorandum of understanding (MoU) yang dulu diteken Kapolri Timur Pradopo dan Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan. “Kami minta Polri agar taat pada MoU,” tegas Hendrik Jehaman saat dihubungi hukumonline.

Berdasarkan nota kesepahaman itu, pemanggilan polisi terhadap advokat PERADI harus dilakukan melalui Dewan Pimpinan Nasional (DPN) atau Dewan Pimpinan Cabang terdekat. Polisi berkewajiban melampirkan surat panggilan resmi dan resume perkara. Berdasarkan informasi itu, PERADI akan melakukan investigasi permasalahan. Dalam waktu paling lambat 14 hari, organisasi advokat menyampaikan hasilnya kepada penyidik, termasuk menghadirkan advokat yang dipanggil.

Iskandar Sonhadji dan Hermawanto diketahui telah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan pemeriksaan etika profesi ke DPN PERADI, 26 Januari lalu. Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan juga sudah menegaskan komitmen organisasi untuk mendalami persoalan yang menimpa BW, Hermawanto, dan Iskandar Sonhadji dalam kapasitas mereka sebagai advokat saat itu.

BW pernah bersama-sama Iskandar Sonhadji dan Hermawanto menjadi kuasa hukum salah satu pasangan kandidat kepala daerah saat bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Polisi menuding BW menyuruh atau mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan. Terkait dengan perkara itulah Iskandar dan Hermawanto dipanggil penyidik Bareskrim Mabes Polri pekan lalu. BW ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka.

Pasal 3 ayat (1) Nota Kesepahaman Polri-PERADI 2012 menyebutkan tegas: ‘Untuk proses pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) khusus terhadap advokat dalam menjalankan profesinya baik sebagai saksi maupun tersangka dilakukan oleh penyidik melalui Cabang PERADI setempat atau Cabang PERADI terdekat atau Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI dengan melampirkan uraian singkat tentang kasus posisi dari tindak pidana yang terkait dengan advokat’.

Pekan lalu, Iskandar dan Hermawanto belum memenuhi panggilan penyidik. Hermawanto seyogianya diperiksa pada 17 Februari, dan Iskandar Sonhadji pada 20 Februari 2015.

Dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang baik, Hermawanto mengakui ingin memenuhi panggilan penyidik. Tetapi urung dilakukan karena pada saat yang sama ingin menghormati PERADI. PERADI telah meminta Mabes Polri menaati nota kesepahaman kedua lembaga. “PERADI meminta saya agar untuk sementara tidak perlu datang terlebih dahulu karena sebagai organisasi profesi PERADI akan mengingatkan dahulu kepolisian agar menghormati kesepakatan yang ada,” jelas Hermawanto kepada hukumonline.

Hermawanto menegaskan bukan berarti ia tak akan memenuhi panggilan penyidik. Ia hanya meminta, sebagaimana surat PERADI, agar Polri menjalankan mekanisme pemanggilan advokat yang diatur dalam nota kesepahaman kedua lembaga. “Saya akan menghormati apapun keputusan dari organisasi profesi advokat,” ujarnya.

Pada 17 Februari lalu, Komite Pengawas Advokat PERADI, juga diketahui meminta keterangan dan klarifikasi Bambang Widjajanto. BW diperiksa di kantor DPN PERADI, kawasan Slipi, Jakarta. BW datang ke kantor PERADI didampingi tim kuasa hukumnya.
Tags:

Berita Terkait