PN Jaksel Diminta Nyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka SDA
Berita

PN Jaksel Diminta Nyatakan Tidak Sah Penetapan Tersangka SDA

Kuasa hukum menyatakan tidak mendasarkan putusan praperadilan Budi Gunawan.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (tengah) didampingi kuasa hukumnya pasca mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Senin (23/1). Foto: HAG
Mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (tengah) didampingi kuasa hukumnya pasca mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Senin (23/1). Foto: HAG

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (23/2) menerima berkas permohonan  praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA). Melalui permohonannya, SDA meminta pengadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak berdasar hukum dan tidak sah.

"SDA mengajukan permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013 sewaktu dirinya menjabat sebagai Menteri Agama," jelas Humphrey Djemat, kuasa hukum SDA saat konferensi pers di Jakarta.

Humphey menjelaskan, permohonan praperadilan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menilai komisi anti rasuah ini telah berlaku semena-mena dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Selain itu, penetapan tersebut juga dilakukan secara melawan hukum karena dilakukan di awal proses penyidikan dan baru disusul oleh mengumpulkan bukti, upaya paksa terhadap SDA, dan meminta keterangan saksi-saksi.

"Kami, kuasa hukum SDA dan juga SDA berkeyakinan berdasarkan fakta yang ada, aturan hukum yang ada, dan juga beberapa putusan pengadilan negeri. Permohonan praperadilan ini sangat mendasar," tambahnya.

Selain itu, Johnson Panjaitan yang juga selaku kuasa Hukum SDA menambahkan, penetapan SDA sebagai tersangka juga sarat akan kepentingan politis. Pasalnya, penetapan SDA tersebut dilakukan dua hari setelah dirinya mendampingi dan membawa Prabowo untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Penetapan SDA patut diduga juga mengandung unsur politis, SDA kan menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mendukung salah satu calon presiden yaitu Prabowo Subianto. Penetapan tersebut dilakukan dua hari setelah SDA mengantar Prabowo-Hatta daftar ke KPU sbg Calon Presiden dan Wakil Presiden RI. SDA juga disebutkan secara mendetail dalam dokumen rumah kaca, dirinya menjadi komoditi yang ditraksaksikan oleh Abraham Samad sebagai pimpinan KPK. Lengkapnya akan kami buktikan di persidangan," jelas Johnson.

Menanggapi permohonan praperadilan atas dirinya, SDA mengaku hanya ingin mencari keadilan. Dimana hari ini merupakan bulan ke sembilan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait