MA Tambah Hukuman Ratu Atut
Aktual

MA Tambah Hukuman Ratu Atut

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
MA Tambah Hukuman Ratu Atut
Hukumonline

Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari empat tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara.

Anggota majelis kasasi Prof. Krisna Harahap menjelaskan hukuman Ratu Atut diperberat karena ia telah melakukan tindakan memberi hadiah atau janji kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar alpa akan tugas dan kewajibannya sebagai pengawal utama konstitusi. Hakim MK yang dimaksud adalah mantan Ketua MK Akil Mochtar yang dihukum seumur hidup di tingkat kasasi

“Yang dilakukan oleh mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah merupakan perbuatan yang secara langsung dapat merusak tatanan, harkat dan martabat bangsa dan negara Republik Indonesia sehingga harus diganjar dengan hukuman yang berat,” ujar Krisna ketika dikonfirmasi oleh hukumonline, Senin (23/2).                                                      

Sekadar mengingatkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Atut selama empat tahun penjara karena terbukti memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Tags:

Berita Terkait