LSM: Sarpin Awalnya Bukan Hakim Praperadilan BG
Utama

LSM: Sarpin Awalnya Bukan Hakim Praperadilan BG

Perubahan hakim terjadi ketika pemohon mencabut permohonan dan kemudian memasukkan lagi.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Hakim Sarpin Rizaldi saat mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (16/2). Foto: RES.
Hakim Sarpin Rizaldi saat mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan di PN Jaksel, Senin (16/2). Foto: RES.
Perkara permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan telah berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun perdebatan terus bergulir pasca hakim tunggal Sarpin Rizaldi membacakan putusan. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengungkap satu informasi terkait sosok sang hakim, Sarpin Rizaldi.

Koalisi menemukan adanya perubahan hakim yang menangani permohonan praperadilan BG. Erwin Natosmal Oemar, perwakilan Koalisi, mengatakan Sarpin sebenarnya bukan hakim yang awalnya ditunjuk untuk memimpin sidang praperadilan tersebut.

"Ketika perkara masuk, hakim sudah ditentukan, kemudian permohonan perkara dicabut, ada perubahan komposisi hakim," kata Erwin saat menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Sarpin di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (25/2).

Ia mengungkapkan nama Sarpin masuk sebagai hakim praperadilan BG setelah tim kuasa hukum sempat mencabut dan memasukkan lagi permohonan yang telah diperbaiki.

"Sebelumnya, permohonan pernah dimasukan dan hakim sudah ditentukan, terus dicabut, dimasukin lagi, beberapa hari kemudian, ada perubahan komposisi hakim, Sarpin dimasukkan," kata Erwin.

Ia mengaku khawatir ada dugaan intervensi dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memilih hakim yang menangani perkara praperadilan.

"Kenapa memilih hakim yang bermasalah? Masih banyak hakim-hakim lainnya yang lebih baik. Seakan membenarkan kalau di PN Jakarta Selatan itu selalu bisa 'main' perkara," kata Erwin.

Menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Komisi Yudisial (KY) berencana memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sarpin Rizaldi.

"Insya Allah akan kami panggil," kata Komisioner KY Eman Suparman di gedung KY Jakarta, Rabu malam.

Namun, Eman mengatakan KY sejauh ini belum melayangkan surat panggilan kepada Haswandi untuk dilakukan pemeriksaan. "Belum saya perintahkan kepala biro dan sekjen untuk memanggil Ketua PN Jaksel," kata Eman menjawab pertanyaan wartawan soal jadwal pemeriksaan Haswandi.

Eman yang merupakan tim panel dugaan pelanggaran etik Sarpin mengatakan pemanggilan Ketua PN Jakarta Selatan tersebut bersifat rahasia. "Tapi tentu tempatnya juga dirahasiakan entah dimana," kata Eman.

KY menilai perlu memanggil Haswandi karena diduga ada keterkaitan dengan komposisi hakim yang menangani praperadilan Budi Gunawan.

Dikatakan Eman, tim panel akan melebar dengan akan memanggil sejumlah pihak-pihak lain untuk dimintai keterangan. "Karena dari berbagai keterangan, praperadilan ini diganti hakimnya, ternyata sebelumnya bukan Sarpin. Ini yang dimaksud pemeriksaan akan melebar," kata Eman.

Diberitakan sebelumnya, KY telah membentuk tim panel untuk mengkaji ada tidaknya pelanggaran etika hakim dalam putusan praperadilan Budi Gunawan. KY berjanji akan melakukan pemeriksaan marathon dan akan menyelesaikannya dalam waktu satu bulan.

Hari ini tim panel meminta keterangan pada salah satu saksi ahli persidangan praperadilan Budi Gunawan yakni Guru Besar Hukum Universitas Parahyangan Bernard Arief Sidartha.
Tags:

Berita Terkait