MA Sebut Peluang KPK Ajukan Peninjauan Kembali
Berita

MA Sebut Peluang KPK Ajukan Peninjauan Kembali

Peluang itu ada jika putusan praperadilan mengandung penyelundupan hukum.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara MA, Suhadi (kanan). Foto: Sgp
Juru Bicara MA, Suhadi (kanan). Foto: Sgp
  putusan         

Persoalannya, kata Suhadi, secara normatif upaya hukum PK merupakan hak terpidana atau ahli warisnya ketika putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Aturan ini diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang menegaskan yang berhak mengajukan PK ialah terpidana atau ahli warisnya.  

“Tata caranya, terpidana atau ahli waris mengajukan permohonan PK secara langsung ke kepaniteraan pengadilan negeri yang mengeluarkan putusan itu, tidak boleh diwakili kuasanya. Nanti ketua pengadilan akan menetapkan apakah berkas PK dapat dikirim ke MA atau tidak,” ujarnya menjelaskan.

“Jadi, bisa atau tidaknya KPK mengajukan PK atas putusan praperadilan BG, bisa ditafsirkan sendiri berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP itu.”

Namun, pihaknya pun tidak ingin mendahului pengadilan tingkat pertama yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah KPK bisa mengajukan PK atau tidak. Sebab, seperti yang sudah dijelaskan, diterima atau tidaknya persyaratan dan alasan-alasan permohonan PK ke MA ditentukan ketua pengadilan tingkat pertama.  

Ditegaskan Suhadi, MA tidak akan membatasi pengajuan PK jika memang ada pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan praperadilan BG ini.

Terkait tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Sarpin saat menjatuhkan putusan praperadilan BG ini, Suhadi mengaku belum mendapatkan laporan dari Bawas MA.

“Hingga Senin (23/2) kemarin, saya mendapat laporan dari Bawas MA terkait tindak lanjut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Sarpin yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil AntiKorupsi,” kata dia.
Mahkamah Agung (MA) menegaskan praperadilan prinsipnya merupakan kewenangan pengadilan tingkat pertama yang putusannya bersifat final dan mengikat, kecuali terhadap putusan praperadilan terkait keabsahan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan surat penghentian penuntutan bisa diajukan banding ke pengadilan tinggi seperti diatur Pasal 83 ayat (2) KUHAP. Namun, Pasal 83 ayat (2) KUHAP inipun sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena itu, satu-satunya upaya hukum atas praperadilanKomjen (Pol) Budi Gunawan (BG) yang menyatakan penetapan status tersangka BG oleh KPK tidak sah adalah peninjauan kembali (PK). Dengan syarat adanya “penyelundupan hukum” sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2014tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan.

“Penyelundupan hukum ini diartikan jika dalam penjatuhan putusan praperadilan ada faktor-faktor tertentu di luar teknis peradilan,” ujar Juru Bicara MA Suhadi di Gedung MA, Rabu (25/2).    

Meski begitu, MA belum bisa menyatakan permohonan praperadilan BG yang diputus oleh Hakim Sarpin Rizaldi ini mengandung penyelundupan hukum atau tidak terkait penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soalnya, ada atau tidaknya unsur penyelundupan hukum ini hanya bisa dinilai oleh majelis hakim PK yang memeriksa perkara ini.  

“Bisa tidaknya putusan praperadilan BG diajukan PK, tergantung apakah putusan itu mengandung penyelundupan hukum atau tidak,” kata Suhadi.
Tags:

Berita Terkait