One Man One Vote Dibantah Anggota SC Munas Pontianak
Munas PERADI 2015

One Man One Vote Dibantah Anggota SC Munas Pontianak

Ada usulan, tapi tidak dibahas di dalam rapat pleno.

Oleh:
Ali/Rzk
Bacaan 2 Menit
Ketua SC Munas PERADI II, Achiel Suyanto. Foto: RES.
Ketua SC Munas PERADI II, Achiel Suyanto. Foto: RES.

Sejumlah anggota Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas PERADI) I di Pontianak 2010 lalu membantah adanya kesepakatan sistem “one man one vote” dalam pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI pada Munas II akhir Maret 2015 mendatang.

“Tidak ada kesepakatan one man one vote di Munas Pontianak,” ujar salah seorang anggota SC Munas PEADI Achiel Suyanto di Pontianak 2010 lalu, ketika ditemui hukumonline di Kantor DPN PERADI, Rabu (25/2).

Achiel mengaku kaget dengan pemberitaan hukumonline yang memuat dokumen hasil rapat Munas PERADI 2010 di Pontianak seputar kesepakatan mengganti sistem pemilihan Ketum DPN PERADI dengan metode one man one vote. “Sebagai SC waktu itu, saya coba klarifikasi ke Bu Elza, Thomas, dan Tamsil (anggota SC lainnya,-red), benar nggak? Kata mereka tidak ada. Saya juga merasa tidak ada tandatangan,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dokumen salinan Munas Pontianak tertera kesepakatan usulan perubahan Anggaran Dasar PERADI bahwa pemilihan ketua umum ke depan agar dapat diterapkan sistem one man one vote. Ini merupakan keputusan sidang Komisi A yang dipimpin oleh Sugeng Teguh Santoso dengan Sekretaris John SE Panggabean dan anggota Adardam Achyar. 

Sejumlah advokat senior dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) juga mengamini bahwa ada kesepakatan di Munas PERADI I di Pontianak bahwa pemilihan Ketum DPN PERADI ke depan (di Munas II) dilaksanakan secara one man one vote.

Achiel menceritakan pada Munas Pontianak memang ada usulan dari peserta Munas bahwa pemilihan Ketum DPN PERADI ke depan dengan sistem one man one vote, tetapi itu tidak sampai dibahas di Pleno. “Usulan itu masuk ke Komisi A. Tapi, ketika masuk ke pleno, nggak muncul usulan itu. Nggak pernah ada putusan Munas seperti itu,” jelasnya.

“Jadi, karena bukan keputusan Munas. Anggaran Dasar tidak pernah berubah,” tambah Achiel.

Oleh karena itu, Achiel yang saat ini menjabat Ketua SC Munas II PERADI di Makassar menegaskan bahwa mekanisme pemilihan Ketum DPN PERADI dengan sistem perwakilan dari DPC-DPC sesuai dengan AD/ART PERADI yang masih berlaku sekarang.

Tags:

Berita Terkait